Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Rincian dan Jumlah Penerima

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 Mei 2026 | Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka yang memasuki tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan di seluruh Indonesia. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, tahun ini gaji ke-13 juga akan diberikan secara penuh termasuk tunjangan kinerja (tukin), sesuai arahan langsung dari Presiden.

Baca juga:

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah setiap tahun kepada ASN aktif dan pensiunan. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya cair menjelang Idulfitri, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN.

Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Meski begitu, pemerintah daerah tetap diwajibkan untuk menganggarkan dan menyalurkan pembayaran sesuai regulasi nasional. Sementara itu, para pensiunan juga tetap akan mendapatkan gaji ke-13. Nilainya setara dengan total uang pensiun bulanan yang mereka terima secara rutin.

Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 mencapai sekitar 9,4 juta orang, yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Pemerintah berharap insentif ini bisa menjadi tambahan daya beli serta membantu keluarga ASN memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.

Baca juga:

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru. Penerima gaji ke-13 terdiri dari aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Untuk PPPK, pembayaran diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sementara CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai ketentuan.

Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan pemangkasan terhadap gaji ke-13 tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan tetap dilakukan pada Juni 2026 sesuai jadwal yang berlaku. Dana tersebut diperuntukkan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Pemerintah meminta publik hanya mengacu pada kanal resmi Kementerian Keuangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait gaji ke-13 maupun kebijakan fiskal lainnya.

Baca juga:

Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dengan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari instrumen fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi kuartal II-2026.

Dalam kesimpulan, gaji ke-13 PNS akan cair pada Juni 2025 dan menjadi kabar baik bagi jutaan ASN dan pensiunan di Indonesia. Pemerintah berharap insentif ini bisa membantu keluarga ASN memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *