Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 19 Mei 2026 | Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan diberikan pada tahun 2026. Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Pembayaran kepada para penerima diperkirakan berlangsung mulai bulan tersebut.

Baca juga:

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang diterima setara dengan pembayaran pensiun yang biasa diperoleh setiap bulan.

Daftar pensiunan yang menerima gaji ke-13 berdasarkan PP No.9 Tahun 2026 terdiri dari para pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun bukan tanpa alasan. Pemerintah menyiapkan tambahan penghasilan tersebut untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kabar pemangkasan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri 2026 tidak benar atau hoaks. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Juni 2026.

Baca juga:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menyatakan informasi yang beredar di media sosial telah dimanipulasi dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Kesimpulan, gaji ke-13 pensiunan 2026 akan diberikan pada bulan Juni 2026 dengan besaran sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *