PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 19 Mei 2026 | Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan diberikan pada tahun 2026. Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Pembayaran kepada para penerima diperkirakan berlangsung mulai bulan tersebut.
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang diterima setara dengan pembayaran pensiun yang biasa diperoleh setiap bulan.
Daftar pensiunan yang menerima gaji ke-13 berdasarkan PP No.9 Tahun 2026 terdiri dari para pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun bukan tanpa alasan. Pemerintah menyiapkan tambahan penghasilan tersebut untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kabar pemangkasan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri 2026 tidak benar atau hoaks. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Juni 2026.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menyatakan informasi yang beredar di media sosial telah dimanipulasi dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Kesimpulan, gaji ke-13 pensiunan 2026 akan diberikan pada bulan Juni 2026 dengan besaran sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
