BPK dan Penanganan Korupsi: Tantangan Baru dalam Penghitungan Kerugian Negara

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 Mei 2026 | Penanganan kasus korupsi di Indonesia menghadapi tantangan baru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keputusan ini memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pakar, dengan beberapa pihak khawatir bahwa penegasan ini dapat memengaruhi efektivitas proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi, menilai bahwa perlu ada kejelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan putusan tersebut agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses hukum. Ia khawatir bahwa jika tidak diatasi dengan baik, proses hukum dapat tersendat di satu titik tertentu, sehingga memperlambat keseluruhan penanganan perkara.

Baca juga:

Mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, membantah tuduhan jaksa penuntut umum bahwa dirinya tidak independen saat memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir sepenuhnya dalam konteks penguasaan profesional yang dimiliki saat memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, BPK juga mengungkap risiko gagal bayar di Bengkulu Tengah, dengan defisit APBD 2024 mencapai Rp27,3 miliar. BPK menemukan penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja belum sesuai ketentuan pada APBD Tahun Anggaran 2024, yang dapat memicu defisit riil serta risiko gagal bayar utang belanja daerah.

Baca juga:

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengusulkan agar suap sektor swasta dimasukkan dalam pembahasan revisi UU Tipikor. Ia menilai bahwa hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.

Dalam beberapa waktu terakhir, BPK juga menemukan keterlambatan penyusunan dan pembahasan APBD di beberapa daerah, termasuk Kota Bengkulu. BPK menilai bahwa keterlambatan ini dapat berdampak pada tahapan pembahasan APBD berikutnya.

Baca juga:

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah dan lembaga terkait perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa penanganan korupsi dapat berjalan efektif dan efisien. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjamin, dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari penanganan korupsi yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *