PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama pertahanan terbaru dengan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), tidak mencakup pemberian akses bebas terbang bagi pesawat militer Amerika. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang pada Rabu, 15 April, serta didukung oleh pernyataan resmi Kementerian Pertahanan yang dipaparkan oleh Brigjen Rico Ricardo Sirait. Kedua pejabat menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberi hak overflight tanpa prosedur kepada pihak asing, termasuk Amerika Serikat.
Kerja sama MDCP ditandatangani pada 13 April 2026 di Pentagon, Washington, antara Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth. Kesepakatan ini mencakup tiga pilar utama: modernisasi militer dan peningkatan kapasitas, pelatihan serta pendidikan militer profesional, dan latihan operasional bersama. Dalam rangka memperkuat pertahanan nasional, kedua negara sepakat untuk mengembangkan teknologi pertahanan generasi berikutnya, meningkatkan kesiapan operasional, serta mempererat hubungan antarpersonel militer.
Meskipun terdapat laporan media asing yang menyebutkan adanya usulan “blanket overflight” – izin melintas tanpa persetujuan per kasus bagi pesawat militer AS – pihak pemerintah menegaskan bahwa usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal dan belum menjadi bagian dari kesepakatan resmi. Yvonne Mewengkang menambahkan bahwa usulan overflight berasal dari Amerika Serikat dan sedang ditelaah secara hati-hati dengan memperhatikan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Surat dari Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Pertahanan, yang disampaikan sebelum pertemuan MDCP, meminta penundaan finalisasi kesepakatan terkait akses terbang. Hal ini mencerminkan prosedur normal antar kementerian dalam merumuskan kebijakan strategis. Namun, proses tersebut tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan mekanisme pengawasan legislatif dalam kebijakan pertahanan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa ketidakterlibatan DPR dalam perundingan MDCP dapat menjadi titik rawan, mengingat konstitusi Indonesia memberikan peran penting kepada DPR dalam persetujuan perjanjian internasional yang memengaruhi kedaulatan nasional. Sementara itu, pemerintah menekankan bahwa setiap langkah kerja sama tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan harus mengikuti prosedur nasional yang berlaku.
Dalam pernyataan tambahan, Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa MDCP tidak mengatur isu akses ruang udara. Dokumen terkait overflight masih berupa rancangan awal tanpa kekuatan hukum mengikat. Ia menambahkan bahwa segala bentuk kerja sama harus menghormati hukum nasional dan internasional, serta tidak menimbulkan implikasi negatif terhadap stabilitas regional.
Isu kebebasan ruang udara kembali mengingatkan publik pada insiden Bawean 2003, ketika lima pesawat F/A‑18 Hornet milik Angkatan Laut Amerika Serikat melintas tanpa izin dan dihadang oleh TNI AU. Kejadian tersebut menjadi referensi penting bagi pemerintah Indonesia dalam menilai risiko pemberian izin overflight secara luas.
Pengamat geopolitik menilai bahwa dinamika kerja sama pertahanan Indonesia‑AS akan terus dipantau oleh negara‑negara ASEAN. Kedaulatan udara Indonesia merupakan aspek sensitif dalam konteks persaingan pengaruh di Laut China Selatan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan apa pun akan dikaji secara cermat untuk memastikan tidak mengganggu keseimbangan keamanan regional.
Secara keseluruhan, MDCP dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas pertahanan Indonesia melalui transfer teknologi, pelatihan, dan latihan bersama. Namun, isu overflight tetap menjadi topik perdebatan publik, terutama terkait proses legislasi yang melibatkan DPR. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan dengan memperhatikan kepentingan nasional, kedaulatan, dan prinsip politik luar negeri bebas aktif, sambil memastikan bahwa setiap keputusan akhir memperoleh legitimasi yang diperlukan.
