PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 Mei 2026 | Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) jurusan tertentu diberikan pengecualian dari kewajiban kembali dan boleh bekerja di luar negeri setelah menyelesaikan studi.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan khususnya bagi bidang keilmuan yang belum memiliki ekosistem maupun lapangan pekerjaan memadai di dalam negeri. Oleh karena itu, awardee di sejumlah bidang tertentu dinilai perlu diberi kesempatan bekerja di luar negeri sesuai dengan potensi dan kebutuhan pengembangan keilmuannya.
Misbakhun mencontohkan sejumlah bidang seperti robotik, coding, dan biomolekuler yang menurutnya layak memperoleh pengecualian agar para awardee bisa berkembang di pusat-pusat inovasi global.
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Anna Muawanah mengusulkan agar penerima beasiswa LPDP di bidang kesehatan ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) setelah menyelesaikan studi. Usulan ini disampaikan untuk mendorong pemerataan kualitas sumber daya manusia antara wilayah Jawa dan luar Jawa, terutama di sektor kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama LPDP Yon Arsal mengatakan LPDP saat ini tengah memperkuat pengelolaan talenta nasional jangka panjang dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurutnya, LPDP kini tidak hanya berfokus mengirim penerima beasiswa untuk menempuh pendidikan, tetapi juga memastikan para lulusan dapat ditempatkan di sektor-sektor strategis yang dibutuhkan negara.
Kesimpulan dari usulan tersebut adalah LPDP perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih fleksibel bagi penerima beasiswa di bidang-bidang tertentu, sehingga mereka dapat berkembang dan berkontribusi pada kemajuan dunia. Selain itu, LPDP juga perlu memperkuat pengelolaan talenta nasional jangka panjang dan memastikan para lulusan dapat ditempatkan di sektor-sektor strategis yang dibutuhkan negara.
