Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Berikut Jadwal dan Besarannya

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 Mei 2026 | Memasuki awal Juni 2026, pertanyaan mengenai pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hangat diperbincangkan. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN termasuk TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara sebagai bentuk apresiasi pengabdian yang dirancang khusus untuk membantu biaya pendidikan anak atau kebutuhan keluarga.

Lantas, kapan jadwal pasti pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi ASN? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 9 Tahun 2026, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah telah menetapkan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi ASN. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan gaji-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Baca juga:

Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Aparatur negara yang dimaksud adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian, dan pejabat negara.

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026.

Baca juga:

Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan. Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk memastikan jadwal pencairan gaji ke-13, ASN dapat mengecek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.

Baca juga:

Kesimpulan, gaji ke-13 ASN 2026 akan cair pada Juni 2026, dengan jadwal penyaluran dimulai 2 Juni 2026. Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dan besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *