Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition, Apa Alasannya?

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia telah mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition atau pengenalan wajah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan yang menggunakan nomor telepon sebagai alat utamanya.

Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informasi, Edwin Hidayat Abdullah, registrasi biometrik ini bertujuan untuk melindungi konsumen, operator seluler, dan pemerintah. Dengan adanya face recognition, diharapkan dapat menekan angka kebocoran data dan mencegah penipuan yang menggunakan nomor telepon.

Baca juga:

Registrasi biometrik ini bukanlah teknologi baru, karena beberapa negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam juga telah menerapkan skema serupa. Dengan adanya face recognition, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna telepon seluler.

Di sisi lain, layanan SIM Keliling juga telah dibuka di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku berikut salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi.

Baca juga:

Selain itu, Korlantas Polri juga telah meluncurkan uji coba penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital di beberapa wilayah. SIM digital ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan dapat memuat data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga kode QR khusus.

Dengan adanya SIM digital, diharapkan dapat mempercepat durasi pemeriksaan di jalan dan meminimalkan potensi pemalsuan kartu SIM. Selain itu, SIM digital juga dapat diintegrasikan dengan layanan sub-digital Polri lainnya, seperti sistem perpanjangan masa berlaku secara daring dan fitur pengingat otomatis.

Baca juga:

Google Messages juga telah memperbarui fitur SIM switcher-nya, yang sebelumnya dihapus dan menyebabkan kekecewaan bagi pengguna. Fitur baru ini memungkinkan pengguna untuk beralih antara SIM dengan lebih mudah dan cepat.

Kesimpulan, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition. Layanan SIM Keliling juga telah dibuka di beberapa lokasi untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM. Selain itu, Korlantas Polri juga telah meluncurkan uji coba penerapan SIM digital dan Google Messages telah memperbarui fitur SIM switcher-nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *