Rismon Sianipar Batal Dibebani Tuduhan Rp50 Juta Usai Temui Jokowi di Solo, Kasus Dihentikan lewat Restorative Justice

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 April 2026 | JAKARTAPolda Metro Jaya secara resmi mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan itu diambil setelah proses mediasi dan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) berujung pada kesepakatan damai antara Risman dan pelapor. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan pada 17 April 2026, menandai berakhirnya penyelidikan yang sempat menggelitik publik sejak Januari 2025.

Rismon, seorang ahli digital forensik, pertama kali mencuat ke permukaan publik ketika pada Januari 2025 ia memposting tuduhan bahwa ijazah S1, skripsi, dan lembar pengesahan Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan dokumen palsu. Tuduhan itu memicu gelombang protes, laporan polisi, serta penyelidikan kriminal yang melibatkan delapan tersangka dalam dua klaster.

Baca juga:

Pada Maret 2026, Rismon melakukan dua kali pertemuan mediasi dengan pihak kepolisian. Pertemuan pertama pada 12 Maret 2026 di Solo, dimana ia menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi. Pertemuan kedua pada 1 April 2026 difokuskan pada finalisasi kesepakatan damai dengan pelapor lain. Kedua pertemuan tersebut difasilitasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, serta Kabid Humas Kombes Budi Hermanto.

  • 12 Maret 2026 – Rismon bertemu Jokowi secara tidak langsung melalui tim mediasi, mengakui bahwa pernyataannya dapat menimbulkan kerugian reputasi dan menyampaikan permohonan maaf.
  • 1 April 2026 – Rismon menandatangani perjanjian damai dengan pelapor, termasuk pengembalian uang yang sempat disebutkan dalam spekulasi media (Rp50 juta) yang ia bantah tidak pernah diterima.
  • 8 April 2026 – Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus restorative justice untuk memverifikasi kelayakan penyelesaian secara hukum.
  • 14 April 2026 – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan, menandai pencabutan status tersangka.

Rismon secara terbuka menanggapi tuduhan penerimaan uang Rp50 juta setelah pertemuan dengan Presiden di Solo. Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak ada transaksi finansial apapun yang melibatkan dirinya dan Presiden. “Saya tidak pernah menerima dana apapun, apalagi Rp50 juta. Tuduhan itu hanyalah fitnah tambahan yang tidak berdasar,” ujar Rismon kepada media pada 15 April 2026. Ia menambahkan bahwa fokusnya selama ini adalah memperbaiki citra publik melalui proses restorative justice yang memberi kesempatan bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Baca juga:

Penetapan penghentian penyidikan juga dipengaruhi oleh keputusan pelapor yang menyetujui mekanisme restorative justice. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan tahapan permohonan dari tersangka, penilaian kelayakan oleh penyidik, serta persetujuan akhir dari pelapor. “Setelah semua persyaratan terpenuhi, kami mengeluarkan SP3. Ini berarti tidak ada lagi proses hukum lanjutan terhadap Rismon,” kata Budi.

Sementara itu, kasus serupa terhadap tiga tersangka lainnya – Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (alias Dokter Tifa), dan Rismon – juga mengalami penghentian penyidikan setelah mereka mengajukan restorative justice. Polda Metro Jaya sebelumnya telah mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis karena mereka juga menyelesaikan perkara melalui mekanisme serupa.

Baca juga:

Keputusan ini mendapat beragam reaksi. Kalangan pendukung kebebasan berpendapat menyambut baik penggunaan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa, sementara sebagian pihak menilai proses tersebut harus diiringi dengan transparansi penuh agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Secara keseluruhan, pencabutan status tersangka Rismon Sianipar menandai akhir dari satu bab kontroversi politik dan hukum yang melibatkan tuduhan palsu terhadap gelar akademik Presiden. Melalui jalur restorative justice, semua pihak berhasil menemukan titik temu, mengurangi beban litigasi, dan mengembalikan fokus pada agenda nasional yang lebih mendesak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *