PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Juni 2026 | Majelis hakim menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2024-2025.
Noel divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti menerima gratifikasi tersebut. Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menetapkan Noel telah menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari. Tak hanya itu, Hakim Ketua menambahkan Noel turut dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.
Gratifikasi yang diterima Noel berasal dari beberapa pihak, termasuk Rp30 juta dari Arsul, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital Aji Jaya Bintara, Rp50 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata, dan lain-lain.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik gratifikasi masih marak terjadi di Indonesia, terutama di kalangan pejabat publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menekankan pentingnya mencegah gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan lain-lain.
Dalam kesimpulan, kasus gratifikasi yang menimpa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel merupakan contoh nyata bahwa praktik gratifikasi dapat merusak integritas pejabat publik dan mempengaruhi keputusan mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah dan memberantas praktik gratifikasi di Indonesia.
