PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 April 2026 | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan upaya pengejaran aset serta penangkapan Mohammad Riza Chalid, mantan pengusaha minyak yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi PT Petral (Petral Energy Services). Penetapan Riza sebagai tersangka kedua kalinya diumumkan pada 9 April 2026, menyusul keputusan sebelumnya yang menambah tujuh tersangka terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2008-2015.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 12 April 2026, Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah menyatakan bahwa proses penyidikan terus berkembang dan kini menitikberatkan pada pelacakan aset-aset yang diduga diperoleh secara tidak sah. “Dengan penetapan tersangka baru ini, semua berkembang, setidaknya aset lagi dikejar,” ujar Febrie kepada wartawan.
Tim penyidik Kejagung telah mengeluarkan Red Notice Interpol terhadap Riza Chalid, menandakan bahwa pencarian internasionalnya berada di bawah koordinasi Interpol. Meskipun informasi terakhir menempatkan Riza di Malaysia, Febrie menegaskan bahwa lokasi tepatnya tidak dapat diungkapkan demi menghindari potensi pelarian lebih lanjut. “Oh jangan dibuka lah, nanti dia lari lagi, tapi posisinya lagi dipastikan. Yang jelas, sekarang kan tumpuan ada di Interpol,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) premium dan RON 92 yang melibatkan sejumlah pejabat Pertamina dan perusahaan afiliasinya. Riza Chalid, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT Pertamina Energy Trading Limited (PETL) dan terlibat dalam kontrak penyewaan terminal BBM di Pertamina, ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, termasuk manajer niaga Pertamina, kepala trading, dan eksekutif perusahaan milik MRC.
Selain penetapan tersangka, Kejagung juga menyoroti bahwa entitas Petral secara resmi dibubarkan pada Mei 2015. Hal ini menegaskan bahwa peristiwa yang menjadi objek proses hukum tidak lagi terkait dengan korporasi yang masih beroperasi. Kepala Pusat Penertiban Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa semua tersangka pada saat penetapan sudah tidak menjabat di perusahaan yang masih aktif.
Para pengamat hukum menilai bahwa keberadaan Riza Chalid di luar negeri memperlambat proses hukum di Indonesia. Fahmy Radhi, mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, menyerukan pemerintah agar mempercepat proses pemulangan Riza ke tanah air. “Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena perannya besar sekali dalam skandal ini,” ujarnya dalam wawancara pada 12 April 2026.
Fahmy juga menambahkan bahwa kasus ini telah lama mengalami kebuntuan, terutama karena keterbatasan akses terhadap dokumen dan data internal Petral yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. “Kasus ini tergolong molor lama, dan baru sekarang kembali dibuka kembali,” katanya.
Untuk mengidentifikasi aset yang terkait, tim penyidik mengumpulkan bukti berupa dokumen keuangan, rekaman elektronik, serta keterangan saksi. Daftar aset yang sedang diselidiki mencakup properti di Jakarta, kendaraan mewah, serta rekening bank di beberapa negara. Upaya pelacakan aset diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi proses peradilan dan mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Secara keseluruhan, proses penyidikan Kasus Petral menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dengan jaringan internasional seperti Interpol. Meskipun tantangan geografis dan legal tetap ada, tekanan publik serta desakan lembaga anti-korupsi mengindikasikan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan berhenti sampai semua aset dan pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terus mengintensifkan koordinasi internasional dan memperkuat mekanisme pelacakan aset, Kejaksaan Agung berharap dapat menutup bab gelap skandal korupsi energi ini serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.
