SIM Keliling Jakarta, Tangerang, dan Bali: Informasi Terbaru tentang Pelayanan Surat Izin Mengemudi

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 06 Juni 2026 | Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bali. Layanan ini mempermudah warga untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Di Jakarta, layanan SIM Keliling dibuka di lima lokasi berbeda, yaitu Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Ciputra, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Di Tangerang, layanan SIM Keliling juga tersedia di Bintaro Plaza dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan sore dari pukul 15.00 sampai 16.30 WIB. Sementara itu, di Bali, layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan.

Baca juga:

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Bagi pemilik SIM B atau SIM dengan masa berlaku yang telah habis, mereka harus mendatangi kantor Satpas karena perbedaan dokumen yang diperlukan.

Beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling antara lain SIM yang akan diperpanjang, KTP, dan fotokopi dari kedua dokumen tersebut. Selain itu, pemilik SIM juga perlu membawa bukti cek kesehatan.

Baca juga:

Di samping layanan SIM Keliling, Polres Metro Bekasi juga meluncurkan program inovatif bernama Green Service, yang memungkinkan masyarakat untuk membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM dengan menggunakan sampah yang memiliki nilai ekonomis. Program ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah dan membangun kesadaran ekologis di masyarakat.

Bagi pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki. BPKB berfungsi sebagai dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan kendaraan dan memiliki beberapa fungsi lain, seperti mempermudah administrasi dan pengawasan.

Baca juga:

Dalam memperpanjang SIM atau mengurus BPKB, penting untuk memahami prosedur dan dokumen yang diperlukan. Dengan demikian, warga dapat memperoleh pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *