Digitalisasi Korlantas Polri: Membuat Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Juni 2026 | Digitalisasi layanan publik terus menunjukkan dampak positif terhadap kemudahan masyarakat. Salah satunya tercermin dari semakin masifnya penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sebuah platform resmi yang diinisiasi oleh Korlantas Polri untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara daring (online). Kehadiran aplikasi ini dinilai menjadi solusi efektif dalam memangkas birokrasi, menghilangkan praktik percaloan, sekaligus mengurai antrean panjang yang biasa terjadi di kantor Samsat konvensional.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut panduan lengkap membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL: 1. Registrasi Akun dan Verifikasi Wajah 2. Mendaftarkan Kendaraan (Bisa Atas Nama Sendiri atau Keluarga) 3. Proses Pengesahan dan Pembayaran. Kode bayar tersebut berlaku selama dua jam. Pengguna bisa melakukan pelunasan melalui internet banking, mobile banking berbagai bank nasional dan daerah, hingga platform dompet digital dan e-commerce.

Baca juga:

Korlantas Polri juga terus mematangkan langkah transformasi digital dalam layanan keimigrasian dan registrasi kendaraan. Salah satu terobosan besar yang tengah disiapkan adalah implementasi Surat Izin Mengemudi (SIM) digital guna mempermudah masyarakat di era modern. Langkah digitalisasi ini dinilai sebagai respons konkret kepolisian terhadap perubahan pola aktivitas masyarakat yang kini serba cepat dan mengandalkan teknologi informasi.

Pengembangan SIM digital ini bukan tanpa landasan. Korlantas Polri bergerak berdasarkan payung hukum yang sudah termaktub dalam regulasi lalu lintas nasional, sehingga secara legalitas kekuatannya sama dengan SIM fisik. Dengan layanan ini juga akan meningkatkan transparansi. SIM Digital memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis, aman, dan efisien melalui perangkat digital.

Baca juga:

Polri juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pemberlakuan SIM Digital. Dalam aturan tersebut, tertuang bahwa Polri memiliki kewenangan menerbitkan dan mengelola SIM serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dasar hukum lainnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Polri merupakan institusi yang sah dan berwenang dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi pengemudi maupun kendaraan bermotor di Indonesia.

Kombes I Made Agus Prasatya yang baru saja dilantik sebagai Dirgakkum Korlantas Polri, menekankan pentingnya transformasi digital melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam amanatnya, Agus mengatakan, Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Baca juga:

Penunjukan Kombes I Made Agus Prasatya sebagai Dirrgakkum Korlantas Polri tidak terlepas dari rekam jejak dan kontribusinya dalam berbagai program strategis di bidang lalu lintas. Salah satu capaian penting yang berhasil dikawalnya adalah terwujudnya reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang melalui kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Kesimpulan dari digitalisasi Korlantas Polri ini adalah upaya untuk membuat pelayanan lebih cepat, transparan, dan efisien. Dengan adanya aplikasi SIGNAL dan SIM digital, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan kepolisian, sehingga dapat meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *