Hakim MK Soroti Kuota Internet Hangus, Pertanyakan Keadilan dan Transparansi Layanan Seluler

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 19 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Dalam sidang Perkara 33/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyoroti gugatan yang menuduh operator seluler menghanguskan kuota internet sebelum masa berlakunya selesai. Hakim Guntur Hamzah menilai masalah ini berpotensi menembus ranah konstitusional, mengingat layanan internet kini menjadi kebutuhan dasar, setara dengan air dan listrik, terutama di daerah terpencil.

Guntur Hamzah mengutip Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan kontrol negara atas produksi penting demi kemakmuran rakyat. Ia menegaskan, “Jika layanan internet yang esensial tidak dipenuhi, maka alarm Pasal 33 bergetar.” Selain itu, ia menyinggung Pasal 28D dan 28H yang menjamin hak kepemilikan dan perlindungan atas hak konsumen.

Hakim lain, Ridwan Mansyur, menambahkan bahwa penghangusan kuota tidak hanya soal tarif, melainkan mencerminkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) – transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Ia menanyakan, “Apakah adil bila kuota yang belum habis tidak dilayani lagi? Apakah ini masuk dalam GCG?”

Penggugat, Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring, menuduh skema “kuota hangus” melanggar hak mereka yang telah membayar di muka. Mereka mengajukan gugatan melalui uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mereka nilai memberi ruang bagi operator untuk menetapkan kebijakan tanpa kewajiban rollover kuota.

Dalam responnya, pihak operator memberikan penjelasan beragam. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing, menyatakan istilah “kuota hangus” kurang tepat. Menurutnya, pelanggan membeli hak akses jaringan dalam volume dan periode tertentu, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen. Sementara Machdi Fauzi, VP Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, menegaskan bahwa layanan internet bersifat jasa kontraktual, sehingga harga dan masa berlaku adalah bagian tak terpisahkan.

Berikut rangkuman poin penting yang dibahas dalam sidang:

  • Konstitusionalitas: Potensi pelanggaran Pasal 33, 28D, dan 28H UUD 1945.
  • Good Corporate Governance: Penilaian atas transparansi dan keadilan dalam penetapan kebijakan kuota.
  • Hak Konsumen: Hak atas volume dan periode layanan yang telah dibayar.
  • Regulasi: Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja versus Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Hakim Ridwan menekankan pentingnya operator memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang mekanisme kuota, termasuk ketentuan hangus dan kemungkinan akumulasi (rollover). Ia mengingatkan, “Konsumen berhak mengetahui hak mereka secara penuh, agar tidak terjadi pelanggaran hak yang tak terlihat.”

Penggugat juga menyoroti bahwa kebijakan hangus tidak sejalan dengan perkembangan teknologi dan pola penggunaan data yang kini lebih fleksibel. Mereka menuntut agar regulator mempertimbangkan revisi kebijakan yang memungkinkan akumulasi sisa kuota, terutama bagi pengguna di wilayah dengan sinyal terbatas.

Sementara itu, pihak operator berargumen bahwa paket internet merupakan kontrak layanan dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Mereka berpendapat, perubahan kebijakan memerlukan penyesuaian regulasi dan persetujuan otoritas terkait.

Sidang ini mencerminkan dinamika antara kepentingan konsumen, prinsip konstitusional, dan kebijakan korporasi dalam industri telekomunikasi. Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi diharapkan akan menjadi acuan penting bagi regulasi selanjutnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan penyedia layanan.

Dengan menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan perlindungan hak konsumen, Mahkamah Konstitusi memberi sinyal kuat bahwa layanan internet tidak boleh diperlakukan sekadar produk komersial, melainkan sebagai bagian integral dari hak dasar warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *