PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 19 Juni 2026 | Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Palembang 2026 kini memasuki tahap masa sanggah yang berlangsung dari 17 Juni 2026 hingga 19 Juni 2026. Setelah masa sanggah, dilanjutkan dengan daftar ulang yang dimulai pada 22 hingga 26 Juni 2026 mendatang khusus untuk siswa yang dinyatakan lulus SPMB Kota Palembang 2026.
Bagi calon murid baru yang tidak melakukan daftar ulang SPMB Palembang 2026, maka dianggap mengundurkan diri. Kemudian daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan.
Jadwal Tahapan SPMB jenjang SD dan SMP Kota Palembang 2026 telah ditentukan. Calon murid baru yang telah diterima di SD atau SMP tujuan dapat datang langsung ke sekolah tujuan untuk melakukan daftar ulang. Siswa dapat membawa sejumlah berkas yang diminta saat melakukan pendaftaran SPMB Palembang 2026.
Adapun syarat berkas SPMB Palembang 2026 yang perlu diperhatikan yakni: 1. Akta Lahir/ Surat Kenal Lahir. Calon murid baru yang tidak melakukan daftar ulang SPMB Palembang 2026, maka dianggap mengundurkan diri.
SPMB Sumsel gelombang kedua sudah berlangsung sejak 15 Juni 2026. Proses seleksi dimulai dari pendaftaran secara online, verifikasi berkas, tes, hingga pengumuman. Untuk gelombang ini hanya diperuntukkan bagi jalur prestasi melalui tes akademik.
Beberapa persyaratan umum yang mesti dipenuhi bagi peserta yang mendaftar antara lain: 1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2026. 2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain. 3. Persyaratan usia dibuktikan dengan: 4. Telah menyelesaikan satuan pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa saat ini ada guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak digaji dengan layak. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, guru PPPK Paruh waktu tersebut bahkan digaji di bawah guru honorer.
Di Blitar, Jawa Tengah ada guru PPPK Paruh waktu yang digaji Rp 500.000 per bulan. Kemudian, di Sumedang ada guru PPPK Paruh Waktu yang digaji Rp 50.000 per bulan. Selain belum sejahtera, ternyata guru PPPK kata Iman banyak juga yang diputus kontraknya di berbagai daerah antara lain Tuban, Cianjur, Lombok Timur.
Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, akses terhadap jurnal bereputasi masih sangat ditentukan oleh kemampuan finansial. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar bagaimana publikasi dilakukan, melainkan siapa yang punya kesempatan untuk masuk ke percakapan ilmiah global.
Kesimpulan, SPMB Palembang 2026 telah memasuki tahap daftar ulang. Calon murid baru yang telah diterima di SD atau SMP tujuan dapat datang langsung ke sekolah tujuan untuk melakukan daftar ulang. Siswa dapat membawa sejumlah berkas yang diminta saat melakukan pendaftaran SPMB Palembang 2026. Dengan demikian, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
