PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 19 April 2026 | Komisi Komunikasi dan Pengelolaan (KKP) Banten melakukan penyegelan sementara atas Pulau Umang, sebuah pulau seluas sekitar 5 hektar yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Penyegelan tersebut dilakukan setelah iklan penjualan pulau dengan harga Rp 65 miliar menjadi viral di media sosial pada 14 April 2026. Penjualan tersebut memicu keheranan pejabat daerah, terutama Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, yang menanyakan legalitas sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh entitas swasta.
Dimyati, yang juga merupakan mantan Bupati Pandeglang, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci proses peralihan kepemilikan Pulau Umang di masa lalu. Ia menekankan bahwa jika prosedur peralihan sah, tidak ada masalah, namun ia menolak praktik spekulasi yang dapat meningkatkan harga jual secara tidak wajar. “Bukan sewa, itu Hak Milik yang dimiliki oleh perusahaan Pulau Umang. Saya juga bingung, kok ada pulau bisa terbit sertifikat hak milik,” ujarnya dalam konferensi pers singkat di Serang, 19 April 2026.
Langkah KKP menutup akses dan menghentikan aktivitas di pulau tersebut didasari indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta dugaan penjualan aset publik secara ilegal. Menurut KKP, pulau ini pernah menjadi subjek penjualan sebelumnya, namun prosesnya terhenti setelah terjadi kebakaran pada tahun 2018. Kini, iklan terbaru menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah laut tersebut.
Berikut rangkaian aksi yang telah diambil:
- 19/04/2026 – Wakil Gubernur Dimyati menyatakan keheranan atas kepemilikan SHM dan meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- 20/04/2026 – Tim KKP melakukan inspeksi lapangan bersama Camat Sumur untuk meninjau dokumen kepemilikan.
- 21/04/2026 – KKP mengeluarkan perintah penyegelan sementara dan menghentikan semua aktivitas pembangunan atau eksploitasi di Pulau Umang.
- 22/04/2026 – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan koordinasi dengan otoritas terkait untuk menelusuri sejarah kepemilikan dan menyiapkan langkah hukum bila diperlukan.
Dimyati menegaskan dukungannya terhadap tindakan KKP dan menambahkan bahwa pemerintah provinsi tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Jika ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat, kami akan menuntut secara pidana maupun perdata,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan status tanah agar tidak menimbulkan konflik agraria di masa depan.
Para pengamat hukum menilai bahwa keberadaan SHM atas pulau yang berada dalam wilayah perairan publik memerlukan verifikasi mendalam. Menurut mereka, prosedur perolehan hak milik atas tanah laut biasanya melibatkan izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pertanahan Nasional. Tanpa dokumen yang sah, sertifikat tersebut dapat dianggap cacat dan dapat dibatalkan.
Kasus ini juga menyoroti fenomena penjualan aset publik secara spekulatif melalui media sosial. Harga Rp 65 miliar yang ditawarkan dalam iklan menimbulkan dugaan bahwa pihak penjual berupaya memanfaatkan hype digital untuk meningkatkan nilai jual properti yang sebenarnya belum jelas status hukumnya.
Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen kepemilikan dan menyiapkan regulasi yang lebih ketat terkait penjualan aset publik, khususnya yang berada di zona pesisir. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan melindungi kepentingan masyarakat serta negara.
Dengan penyelidikan yang masih berjalan, Pulau Umang tetap berada dalam status tertutup bagi publik. KKP dan BPN diharapkan akan mengeluarkan keputusan akhir mengenai legalitas kepemilikan setelah semua bukti diperiksa. Sementara itu, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam transaksi yang belum terverifikasi resmi, demi menghindari risiko hukum.
