PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 Juni 2026 | Setelah dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 8 Juni 2026, Nanik S Deyang berjanji akan melakukan penataan ulang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik akan mengedepankan efisiensi anggaran, perbaikan tata kelola, serta peningkatan kualitas layanan.
Ia menegaskan fokus BGN tidak lagi semata-mata mengejar jumlah penerima manfaat, melainkan memastikan program berjalan tepat sasaran, memiliki dampak gizi yang nyata, dan dikelola secara akuntabel. Nanik juga berkomitmen melakukan evaluasi berbagai skema yang dinilai membebani anggaran negara, termasuk insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga memprioritaskan pelayanan bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan setelah Nanik menjabat sebagai Kepala BGN adalah penghentian sementara penyaluran MBG bagi siswa selama masa libur sekolah. Kebijakan ini menandai perubahan dari skema sebelumnya yang masih memungkinkan distribusi makanan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung.
Dalam kebijakan terbaru, MBG hanya diberikan pada hari efektif sekolah ketika siswa berada di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, selama libur sekolah, penyaluran MBG kepada siswa dihentikan sementara. Perubahan ini juga diikuti dengan penghentian sistem bundling atau pemberian paket makanan untuk dikonsumsi saat hari libur.
Sebelumnya, apabila terdapat hari libur di tengah pekan, siswa dapat menerima paket makanan tambahan lebih awal untuk dikonsumsi saat tidak masuk sekolah. Skema tersebut kini tidak lagi digunakan. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas program.
Selain itu, penghentian distribusi selama masa libur dinilai dapat mengurangi potensi pemborosan serta berbagai kendala logistik yang kerap muncul ketika siswa tidak berada di sekolah. BGN juga menegaskan penghentian sementara tersebut dilakukan sembari mengaudit dan membenahi kualitas dapur.
Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengisi posisi Dewan Pengarah yang selama ini masih kosong. Sejumlah tokoh yang memiliki keahlian di bidang gizi dan kesehatan masyarakat akan dilibatkan untuk memberikan rekomendasi strategis terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan keberadaan Dewan Pengarah sebenarnya sudah diatur dalam regulasi pembentukan BGN. Namun hingga kini posisi tersebut belum terisi. Ia menuturkan, kehadiran Dewan Pengarah dibutuhkan untuk memberikan masukan kepada BGN dalam menyusun kebijakan intervensi gizi yang tepat sasaran.
Rekomendasi dari para ahli tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam menjalankan program-program pemenuhan gizi nasional. Ia mengungkapkan, struktur Dewan Pengarah sebenarnya sudah tersedia dalam peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukan BGN. Namun hingga saat ini belum ada figur yang ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut.
Kejagung menetapkan GHS, Ketua Yayasan IFSR, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. GHS diduga berperan mengatur mitra pelaksana MBG atas permintaan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan menjual kembali titik dapur yang diperoleh yayasannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GHS ditahan 20 hari di Rutan Salemba; sebelumnya sudah ada lima tersangka lain termasuk mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN menjadi enam orang.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi program, Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN baru berkomitmen melakukan evaluasi dan penataan ulang program MBG. Ia berharap dengan kebijakan baru, program MBG dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak gizi yang nyata bagi masyarakat.
Kesimpulan, dengan penataan ulang program MBG dan kebijakan baru yang diterapkan, diharapkan program tersebut dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak gizi yang nyata bagi masyarakat. Selain itu, penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa program tersebut dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
