PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Tim investigasi Polres Kediri mengonfirmasi bahwa sebuah pasangan suami istri asal Kediri terlibat dalam kasus pencurian ponsel yang terjadi di Kabupaten Nganjuk pada akhir pekan lalu. Penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkap peran aktif pasangan tersebut, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai penghubung jaringan pencurian yang lebih luas.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan kepada media pada Senin (22/04/2026), polisi menemukan barang bukti berupa tiga ponsel tipe terbaru yang hilang dari beberapa korban di Kecamatan Barong, Nganjuk. Barang bukti tersebut berhasil dilacak melalui aplikasi pelacakan yang masih aktif, mengarahkan penyidik ke sebuah rumah sewaan di Jalan Mangunan, Nganjuk. Di lokasi tersebut, petugas menemukan pasangan suami istri yang kemudian diamankan.
Kapolres Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa pasangan ini bukan sekadar pencuri opportunistik. “Mereka telah merencanakan aksi pencurian selama beberapa minggu, dengan memanfaatkan jaringan teman-teman di daerah Kediri yang menyediakan akses ke pasar gelap perangkat elektronik,” ujarnya. “Pasutri Kediri curi ponsel” menjadi titik fokus penyelidikan karena kedua pelaku tampak memiliki pengetahuan teknis dalam menghilangkan jejak IMEI dan mengubah nomor seri perangkat.
Selama proses interogasi, pasangan tersebut mengakui bahwa mereka beroperasi bersama sebuah kelompok kecil yang berfokus pada pencurian gadget di wilayah Jawa Timur. Kelompok ini biasanya menargetkan pengguna ponsel yang meninggalkan perangkat secara tidak terkunci di tempat umum, seperti pasar tradisional atau halte bus. Setelah pencurian, ponsel dijual kembali ke pedagang barang bekas di Kediri dan sekitarnya dengan harga yang jauh di bawah pasar resmi.
Polisi juga menemukan bukti transaksi melalui catatan WhatsApp yang menghubungkan pasangan suami istri dengan tiga orang pedagang di Kediri. Catatan tersebut menunjukkan koordinasi pengiriman barang, pembagian hasil, serta instruksi penghapusan data pada ponsel yang dicuri. “Kami menemukan jejak digital yang jelas, termasuk foto-foto barang bukti dan percakapan yang membuktikan peran aktif mereka dalam jaringan ini,” tambah Bimo.
Selain barang bukti fisik, tim forensik digital Polres Kediri berhasil mengekstrak data log GPS dari ponsel yang dipulihkan. Data tersebut menegaskan pergerakan perangkat dari lokasi pencurian di Nganjuk hingga titik penyerahan di rumah sewaan yang disebutkan di atas. Analisis forensik juga mengidentifikasi software khusus yang digunakan untuk memodifikasi kode IMEI, sebuah praktik yang umum di kalangan pencuri gadget untuk menghindari deteksi.
Berikut rangkaian langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polri:
- Pengumpulan laporan korban dan identifikasi ponsel yang hilang.
- Pelacakan melalui layanan lokalisasi ponsel resmi dan aplikasi pihak ketiga.
- Pengamanan TKP dan pengambilan barang bukti digital serta fisik.
- Analisis forensik pada data GPS, riwayat panggilan, dan jejak IMEI.
- Interogasi tersangka dan penelusuran jaringan komunikasi melalui aplikasi pesan.
- Koordinasi dengan Polres Nganjuk untuk penangkapan di lokasi.
Setelah penangkapan, pasangan suami istri tersebut kini berada dalam tahanan Polres Kediri. Mereka didakwa dengan pelanggaran Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, serta Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memanipulasi data perangkat elektronik. Persidangan dijadwalkan pada akhir bulan ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memberantas jaringan pencurian gadget yang telah merugikan ratusan warga di Jawa Timur. “Kami terus meningkatkan kerja sama lintas wilayah antara Polres Kediri, Polres Nganjuk, dan satuan cyber crime nasional untuk memastikan setiap jaringan kriminal dapat dibongkar secara tuntas,” pungkas Bimo Ariyanto.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dan melindungi perangkat elektronik pribadi. Penggunaan fitur kunci layar, aktivasi layanan pelacakan, dan penghapusan data secara remote dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam mengurangi risiko pencurian.
