PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Juli 2026 | Kemajuan suatu negara sangat dipengaruhi oleh tata kelola pertanian yang adil dan berkelanjutan. Di Indonesia, pengelolaan agraria berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Reformasi tata kelola agraria dipandang sebagai kunci untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, ketahanan nasional, dan Indonesia Emas 2045.
Menurut Dr. Budi Suryanto, SH, CN, MH, M.Si, sejarah menunjukkan bahwa kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh tata kelola agraria yang adil dan berkelanjutan. Tanah merupakan fondasi utama kehidupan, peradaban, dan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, reformasi tata kelola agraria menjadi strategi nasional untuk mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, ketahanan pangan, dan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan penting dalam mengelola dan mengatur pertanahan. ATR/BPN memiliki beberapa program dan layanan untuk mendukung pembangunan nasional, seperti pelayanan pertanahan, penataan ruang, dan pengembangan sumber daya manusia.
Salah satu program yang dilakukan oleh ATR/BPN adalah Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) 2026/2027 Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Program ini bertujuan untuk menjaring sumber daya manusia (SDM) unggul yang dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Peserta yang lulus dipersiapkan menjadi insan pertanahan dan tata ruang yang dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia.
ATR/BPN juga memiliki layanan Antrian Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat untuk memesan nomor antrean hingga tujuh hari sebelum jadwal kunjungan. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) tidak boleh hanya berfungsi sebagai tempat menerima berkas, tetapi harus menjadi pusat informasi sekaligus tempat masyarakat memperoleh solusi atas berbagai persoalan layanan pertanahan.
Dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan, reformasi tata kelola agraria dan pertanahan di Indonesia merupakan langkah yang sangat penting. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih adil, makmur, dan berkelanjutan.
