Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Mengabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Juli 2026 | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, atas Menteri HAM Natalius Pigai. Gugatan tersebut berhubungan dengan mutasi jabatan yang dialami Ernie pada awal tahun 2026.

Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, yang merupakan jabatan manajerial eselon IIA. Namun, melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026, Ernie dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya, yakni jabatan fungsional.

Baca juga:

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri HAM tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan. Hakim juga mewajibkan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mencabut keputusan mutasi yang telah diterbitkan dan merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula.

Putusan ini menunjukkan bahwa PTUN Jakarta telah mengambil langkah untuk melindungi hak-hak pegawai Kementerian HAM dan memastikan bahwa keputusan mutasi jabatan dilakukan secara adil dan transparan.

Baca juga:

Dalam perkara ini, PTUN Jakarta juga menghukum Menteri HAM Natalius Pigai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp383.000. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya untuk memperhatikan hak-hak pegawai dan melakukan keputusan mutasi jabatan secara adil dan transparan.

Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM dan membatalkan keputusan mutasi jabatan yang tidak adil. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih menjaga prinsip keadilan dan melindungi hak-hak warga negara.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *