Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Juli 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode Juli–September) tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Baca juga:

Menurut Bahlil, pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Pemerintah juga berencana untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Pulau Sumatera memiliki potensi EBT yang sangat besar, mencapai sekitar 153 gigawatt yang berasal dari panas bumi (geothermal), pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan berbagai sumber energi lainnya.

Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung untuk menyerap masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), PT Bukit Asam Tbk, jajaran pimpinan serta akademisi Institut Teknologi Sumatera dan Universitas Lampung.

Baca juga:

Dalam forum konsultasi publik tersebut, Putri Zulhas menegaskan bahwa pembahasan RUU masih berada pada tahap penyusunan sehingga masukan dari akademisi, pemerintah, BUMN, maupun pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan sektor ketenagalistrikan ke depan.

Di lain pihak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa mobil listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta. Kendati demikian, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai di ibu kota tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena mendapatkan insentif tarif 0%.

Changan mencoba menjawab tantangan mobilitas lewat lini electric vehicle (EV) terbarunya, Deepal S07. Sport Utility Vehicle (SUV) listrik ini dirancang untuk memadukan kenyamanan kabin, fitur pintar, dan biaya kepemilikan yang lebih ramah di kantong.

Deepal S07 memiliki empat poin utama yang menjadi modal kuat dalam memikat pasar keluarga masa kini, yaitu kenyamanan dan fleksibilitas kabin, fitur pintar, aspek keselamatan, dan biaya kepemilikan yang lebih ramah di kantong.

Baca juga:

Kuba kembali mengalami pemadaman listrik nasional imbas diembargo energi minyak dari Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat Kuba gelap gulita saat malam hari.

Krisis energi di Kuba tidak lepas dari embargo minyak yang diberlakukan Amerika Serikat sejak Januari 2026. Washington juga mengancam akan mengenakan tarif atas impor dari negara-negara yang memasok minyak ke Kuba.

Dalam kesimpulan, pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan menetapkan tarif listrik tetap. Pemerintah juga berencana untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *