Pemprov Bali Tutup PMA Usaha Sewa Motor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 10 Juli 2026 | Pemerintah Provinsi Bali menutup penanaman modal asing (PMA) untuk kegiatan usaha penyewaan sepeda kendaraan bermotor karena beroperasi tak sesuai izin. Tujuan dari penutupan ini adalah untuk menghidupkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, dari data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), usaha berizin yang dimiliki PMA penyewaan motor ada sekitar 150 unit. Namun, setelah ditelusuri, terdapat lebih dari 500 unit PMA usaha penyewaan sepeda motor beroperasi di kawasan wisata Canggu dan Kuta di Kabupaten Badung.

Sukra menjelaskan bahwa PMA ilegal yang membuka usaha sewa motor memanfaatkan celah layanan virtual office atau kantor virtual ketika mengajukan izin di OSS. “Izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor,” ucapnya.

Selain menyewakan motor, PMA ilegal tersebut juga membuka persewaan mobil hingga truk, serta usaha berisiko rendah lain seperti klub kebugaran (fitness/gym). Sehingga secara total, ada 56 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang ditutup, yakni sebanyak 14 KBLI risiko menengah rendah dan 42 risiko rendah.

Pihaknya bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk desk investasi yang melakukan pengawasan dan penindakan usaha ilegal PMA. Sukra menjelaskan bahwa PMA yang mengambil alih usaha UMKM lokal itu memanfaatkan layanan virtual office atau kantor virtual ketika proses di OSS.

Kemenpar juga mendorong implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sistem Online Single Submission (OSS), khususnya bagi pelaku usaha pariwisata. KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru.

Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, mengatakan bahwa pembaruan KBLI 2025 juga bertujuan untuk memastikan bahwa perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat. Transformasi KBLI melalui sistem OSS membantu pemerintah dan pelaku usaha pariwisata memastikan klasifikasi usaha yang lebih relevan dengan perkembangan aktivitas ekonomi dan kebutuhan industri.

Sektor pariwisata memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai delapan persen pada 2029. Target tersebut didorong melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Dalam kesimpulan, penutupan PMA usaha sewa motor ilegal oleh Pemprov Bali merupakan upaya untuk melindungi UMKM lokal dan meningkatkan kualitas layanan perizinan berusaha. Dengan bekerja sama dengan BKPM dan implementasi KBLI 2025, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *