PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 14 Juli 2026 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk pengangkatan pegawai di instansi pemerintah. Mereka memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dengan beberapa perbedaan. Salah satu hak yang dimiliki PPPK adalah kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, setiap PPPK mempunyai kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi guna mendukung pelaksanaan tugas.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi tersebut paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Namun, pelaksanaan pengembangan kompetensi dikecualikan bagi PPPK yang bertugas sebagai jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu. Selain itu, PPPK juga memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan yang sesuai dengan jabatan dan pengalaman kerja.
Namun, tidak semua PPPK dapat menikmati hak-hak tersebut. Beberapa kasus penipuan telah terjadi, di mana oknum-oknum tidak bertanggung jawab memalsukan Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu. Salah satu kasus yang baru-baru ini terungkap adalah kasus penipuan berkedok SK ASN palsu yang dilakukan oleh Antoni (ANT), seorang pria 46 tahun. Ia dijerat pasal berlapis dan didakwa melakukan pemalsuan SK ASN tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di sejumlah instansi.
Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu setidaknya Februari 2024 hingga 2026. Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin mengatakan terdakwa mematok harga SK palsu sekitar Rp 100-350 juta. Setidaknya terdapat 14 korban yang termakan tipu muslihatnya. Para korban melakukan pembayaran bertahap secara tunai maupun transfer. Mayoritas transaksi menggunakan rekening milik istri terdakwa, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 1,5 miliar.
Selain pasal pemalsuan, JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Dalam kasus tersebut, terdakwa memanfaatkan nama pejabat Pemerintah Kabupaten Gresik dan kedudukan palsu untuk menipu korban. Terdakwa mencatut nama pejabat di instansi pemerintahan Kabupaten Gresik untuk memperdaya korban.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah dan tidak membantahnya. Bahkan, dia juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU. Kasus ini merupakan contoh bahwa penipuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam pengangkatan pegawai pemerintah.
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem pengangkatan dan pengembangan kompetensi pegawai. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan rencana seleksi CPNS 2026.
Persiapan rekrutmen ini dilakukan melalui koordinasi mengenai formasi dan kebutuhan riil ASN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PermenPANRB tersebut memuat delapan bab dan 27 pasal yang mengatur pengangkatan hingga pemberhentian PPPK Paruh Waktu. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa rekrutmen PPPK Paruh Waktu diselenggarakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN hingga pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini juga telah diterbitkan untuk memberi fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Dalam surat edaran tersebut, Menteri Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.
Dalam kesimpulan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, namun dengan beberapa perbedaan. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem pengangkatan dan pengembangan kompetensi pegawai, termasuk dengan mengadakan seleksi CPNS 2026 dan menerbitkan PermenPANRB tentang PPPK Paruh Waktu. Namun, kasus penipuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam pengangkatan pegawai pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kewaspadaan dari masyarakat untuk menghindari penipuan tersebut.
