PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 April 2026 | Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan pada Selasa 21 April 2026 bahwa seluruh dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar akan dikembalikan secara penuh pada keesokan harinya, Rabu 22 April 2026. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang juga dihadiri oleh Bendahara CU Paroki, Suster Natalia Situmorang.
Putrama menjelaskan bahwa solusi sudah dirundingkan bersama pihak CU sehingga proses pengembalian dana dapat dilaksanakan “full” tanpa hambatan. Ia menambahkan, “Kami sudah dudukkan bersama pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara secara penuh.”
Suster Natalia, yang mewakili umat Paroki Aek Nabara, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, serta semua pihak yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. “Terima kasih untuk semua tim media, terima kasih kepada Bapak Presiden dan jajaran pemerintahan yang telah memberikan atensi besar kepada umat kami, sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya. Ia menambahkan, “Umat akan bersukacita menerima hak mereka setelah dana Rp28 miliar kembali ke gereja.”
Kasus penggelapan dana ini pertama kali terungkap pada Desember 2025 ketika CU Paroki Aek Nabara mencatat bahwa pencairan deposito tidak terealisasi. Penyelidikan kemudian mengarah pada oknum internal BNI, termasuk mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang kini menjadi tersangka. Polda Sumatera Utara telah menahan tersangka tersebut, sementara proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dalam menanggapi kejadian ini, Putrama menekankan bahwa BNI akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Ia menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi nasabah serta penerapan prinsip “Know Your Employee” (KYE) di dalam institusi. “Semua pihak harus meningkatkan literasi keuangan agar peristiwa serupa tidak terulang. Kami juga akan memperkuat pengawasan internal melalui KYE,” tegasnya.
Pengacara Paroki, Bryan Roberto Mahulae, juga memberikan apresiasi kepada BNI atas komitmen pengembalian dana. “Kami mengapresiasi langkah BNI yang menyatakan akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp28 miliar,” katanya pada 19 April 2026. Meskipun BNI menjanjikan realisasi dalam waktu dekat, gereja menunggu konfirmasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan dana, yang diperkirakan akan selesai dalam satu minggu ke depan.
Pernyataan Putrama juga menyinggung bahwa tidak ada kendala administratif yang menghalangi proses pengembalian. Ia menegaskan, “Kami sudah menyiapkan perjanjian hukum sebagai dasar pelaksanaan keputusan besok, sehingga tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana tersebut.” Selain itu, BNI berjanji untuk meningkatkan edukasi keuangan kepada seluruh nasabah, khususnya komunitas gereja di Sumatera Utara.
Sementara itu, Suster Natalia menyoroti peran penting pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Ia khususnya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri yang memberikan atensi langsung. “Kepedulian pemerintah memberikan harapan baru bagi umat kami,” kata Natalia.
Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai keamanan dana nasabah di lembaga keuangan milik negara. Analis ekonomi menilai bahwa penanganan cepat dan transparan oleh BNI dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap perbankan BUMN. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Dengan komitmen pengembalian dana penuh dan langkah-langkah perbaikan internal, BNI berusaha menutup bab kelam ini dan memulihkan kepercayaan umat Paroki Aek Nabara. Semua pihak menantikan realisasi konkret pada 22 April 2026, berharap bahwa dana yang telah lama tertahan dapat kembali ke tangan yang sah, sehingga umat dapat melanjutkan kegiatan keagamaan dan sosial tanpa beban finansial.
