PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 Juli 2026 | Belakangan ini, petisi online menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyampaikan pendapat dan keinginan masyarakat. Dua contoh petisi online yang membuat heboh adalah petisi boikot Sarwendah dan Argentina Out. Petisi boikot Sarwendah muncul di tengah proses perceraian dan gugatan hak asuh anak dengan Ruben Onsu, sedangkan petisi Argentina Out muncul jelang final Piala Dunia 2026.
Petisi boikot Sarwendah diduga karena aksinya melaporkan warganet ke polisi serta konten mesranya bersama rekan bisnis saat siaran langsung. Sementara itu, petisi Argentina Out menuntut agar Argentina dikeluarkan dari Piala Dunia 2026 karena dianggap memiliki keberpihakan dari FIFA dan wasit. Penyelenggara petisi tersebut mengklaim bahwa FIFA dan tim ofisial pertandingan secara aktif memihak Argentina dan kapten mereka, Lionel Messi.
Menariknya, petisi Argentina Out telah ditandatangani oleh lebih dari 13 juta orang, membuatnya menjadi salah satu petisi online dengan jumlah penandatangan terbanyak. Meskipun demikian, petisi tersebut tidak dianggap serius oleh pemilik situs, yang mengaku bahwa petisi tersebut hanya sebagai bentuk hiburan satir dan parodi.
Sementara itu, Denny Sumargo, seorang presenter dan aktor, mengaku kaget dengan adanya petisi boikot Sarwendah. Ia menegaskan bahwa ia tidak akan mengundang Ruben Onsu atau Sarwendah ke podcastnya untuk membahas masalah tersebut. Denny Sumargo juga mengaku bahwa ia tidak ingin ikut campur dalam konflik tersebut dan lebih memilih untuk tidak membahasnya.
Di lain pihak, ribuan warga Prancis menuntut agar pertandingan melawan Spanyol diulang karena merasa bahwa keputusan wasit telah memengaruhi hasil pertandingan. Mereka membuat petisi online yang telah ditandatangani oleh lebih dari 45 ribu orang. Namun, peluang untuk memenuhi tuntutan tersebut dinilai sangat kecil karena peraturan FIFA tidak mengatur pengulangan pertandingan akibat keputusan wasit.
Dinas Perikanan dan Satwa Liar A.S. juga menolak petisi dari People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) dan kelompok aktivis lainnya yang meminta mencantumkan monyet ekor panjang ke dalam Undang-Undang Spesies Terancam Punah. Dinas tersebut memutuskan bahwa permohonan PETA tidak menyajikan informasi ilmiah yang memadai sehingga tidak memerlukan peninjauan lebih lanjut.
Kesimpulan dari fenomena petisi online ini adalah bahwa masyarakat memiliki keinginan yang kuat untuk menyampaikan pendapat dan keinginan mereka. Meskipun beberapa petisi online tidak dianggap serius atau tidak memiliki dampak yang signifikan, mereka tetap menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyampaikan suara masyarakat.
