PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 Juli 2026 | Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mentok. Dua tersangka, yakni IM (26 tahun) dan RS (28 tahun), diamankan oleh petugas. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 341 gram yang bernilai sekitar Rp350 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, menjelaskan bahwa tersangka IM pertama kali diringkus di kontrakannya di Jalan Raya Peltim Mentok. Polisi menyita belasan paket sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan Rp 750 ribu.
Lebih lanjut, AKP Nikko menjelaskan bahwa IM mengaku memperoleh sabu dari RS. Barang yang diterima sekitar 10 gram dipecah menjadi 45 paket, sebanyak 28 paket sudah berhasil dijual. Polisi bergerak cepat meringkus tersangka RS di kediamannya di daerah Teluk Rubiah, Mentok.
Disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan brankas berisi 22 paket sabu ukuran sedang dan 2 paket besar dengan berat bruto sekitar 337,72 gram. Pelaku RS tak lagi berkutik, ia pasrah dan mengakui barang harem tersebut miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial RN.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menginjakkan kakinya di Polres Bangka Barat beberapa tahun lalu ketika masih berpacaran dengan suaminya yang saat itu menjabat sebagai Wakapolres Bangka Barat.
AKBP Helen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
Dalam kesimpulan, upaya Polres Bangka Barat dalam menggagalkan peredaran sabu patut diapresiasi. Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat.
