Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Syarat dan Cara Penggantian

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 Juli 2026 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari layanan perbankan, BPJS Kesehatan, melamar pekerjaan, hingga mengakses berbagai layanan publik lainnya.

Apabila KTP-el hilang atau mengalami kerusakan sehingga data di dalamnya tidak lagi terbaca, masyarakat tidak perlu lagi khawatir harus mengantre panjang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Seiring perkembangan layanan digital, proses pengajuan cetak ulang kini dapat dilakukan secara daring di banyak daerah.

Baca juga:

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital. Dokumen yang diperlukan berbeda antara pengajuan karena kehilangan maupun kerusakan kartu identitas. Bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el, persyaratan utama meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta salinan atau foto Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Sementara itu, untuk KTP-el yang rusak, pemohon wajib melampirkan foto fisik KTP lama yang rusak beserta salinan atau foto KK sebagai dokumen pendukung. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil sesuai domisili masing-masing.

Baca juga:

Langkah pertama adalah membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, alamat surat elektronik, serta nomor telepon yang aktif. Setelah proses registrasi selesai, pemohon dapat memilih menu layanan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak sesuai kebutuhan.

Selain itu, penggantian foto pada KTP-el juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan. Penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, seperti perubahan fisik permanen pada area wajah yang disebabkan oleh cedera/kecelakaan serius, usai menjalani tindakan operasi medis, atau memiliki kondisi medis tertentu yang secara signifikan mengubah bentuk wajah asli.

Baca juga:

Di beberapa wilayah, KTP-el yang telah selesai dicetak dapat diambil langsung di kantor kecamatan, melalui layanan drive-thru, maupun dikirim menggunakan jasa pos atau kurir. Pemohon akan memperoleh pemberitahuan melalui email atau aplikasi pesan setelah dokumen siap diserahkan.

Dalam kesimpulan, proses penggantian KTP-el yang hilang maupun rusak dapat dilakukan lebih praktis, cepat, dan efisien dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Masyarakat tetap diimbau untuk mengakses layanan hanya melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil sesuai domisili masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *