KPK Tetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Impor

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 23 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap yang melibatkan PT BlueRay Cargo, dengan total aliran dana mencapai Rp 91 miliar. KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Baca juga:

Informasi tentang status Gatot Heroe sebagai tersangka sebelumnya diungkapkan oleh bos PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. John Field telah divonis sebagai pihak yang memberikan suap dan mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang menjerat Gatot Heroe sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang kuat dan beberapa kali pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. KPK menegaskan bahwa penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka bukan tanpa dasar dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Baca juga:

Kasus korupsi impor ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. KPK telah menetapkan beberapa tersangka sebelumnya, termasuk pejabat-pejabat tinggi di DJBC.

Dengan penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka, KPK terus memperluas penyelidikan dan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. KPK berkomitmen untuk mengungkapkan kasus korupsi dan menindak tegas pelaku-pelakunya.

Baca juga:

Kasus ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam memerangi korupsi dan tidak akan ragu-ragu untuk menindak mereka yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk pejabat-pejabat tinggi. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan segala bentuk praktik korupsi yang mereka temukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *