PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 Juli 2026 | Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana terkait status ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Dengan putusan ini, Teddy Pardiyana beserta anaknya, Bintang, secara hukum sah ditetapkan sebagai bagian dari ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhumah mantan istri Sule.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membenarkan kabar tersebut dan menyebut putusan dari PTA Bandung diketuk secara e-court pada 22 Juli 2026. Wati juga mengungkapkan bahwa Teddy Pardiyana merasa bersyukur atas putusan ini.
Putusan tingkat banding ini membatalkan keputusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya sempat menolak permohonan Teddy Pardiyana. Meskipun demikian, masih ada upaya kasasi yang bisa dilakukan kubu Sule dan keluarga, dengan waktu 14 hari untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
Sule, sebagai mantan suami Lina Jubaedah, menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlalu dalam mencampuri urusan hukum yang tengah bergulir. Ia percaya bahwa putranya, Rizky Febian, sudah dewasa dan mampu berdiri sendiri dalam menghadapi segala risiko serta langkah hukum yang harus diambil.
Dalam kasus ini, Teddy Pardiyana telah dinyatakan sah sebagai salah satu ahli waris dari Lina Jubaedah, bersama dengan empat anak dari pernikahan Sule dan Lina Jubaedah. Hal ini menandakan bahwa Teddy Pardiyana memiliki hak atas harta peninggalan sang istri.
Putusan ini tentunya menuai sorotan dan perhatian dari masyarakat, terutama karena kasus ini melibatkan tokoh-tokoh publik seperti Sule dan Teddy Pardiyana. Namun, kedua belah pihak tampaknya telah menerima putusan tersebut dan siap untuk melanjutkan proses hukum yang masih berlangsung.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Teddy Pardiyana telah dinyatakan sah sebagai ahli waris Lina Jubaedah, dan putusan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi kedua belah pihak yang terlibat. Kasus ini juga menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia dapat berlangsung kompleks dan memerlukan waktu yang lama untuk mencapai putusan final.
