Denny Indrayana Desak Prabowo Pecat Gibran,Ini Dampaknya

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 Juli 2026 | Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, terdapat banyak alasan konstitusional yang membuat putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu tidak lagi layak menduduki kursi Wapres.

Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Baca juga:

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai jika Gibran dipecat, maka Prabowo berpeluang menyelamatkan Indonesia. Karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa. UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari.

Denny menambahkan, ada baiknya Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Prabowo pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Denny Indrayana juga menyoroti isu ketatanegaraan terkait posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Sidang Kabinet Paripurna yang dinilainya melanggar aturan protokoler kepresidenan.

Baca juga:

Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional.

Tata letak tempat duduk pejabat tinggi negara dalam acara resmi bukan sekadar persoalan teknis atau tata ruang semata, melainkan memiliki makna konstitusional.

Menurut Denny, penempatan posisi duduk Wakil Presiden yang sejajar dengan para menteri merupakan kekeliruan protokoler yang bertingkat dan perlu dikoreksi demi menjaga marwah lembaga kepresidenan.

Baca juga:

Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara. Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis.

Kesimpulan dari pernyataan Denny Indrayana ini adalah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi layak menduduki kursi Wapres dan sebaiknya digantikan oleh Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *