PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Agustus 2026 | Seorang pria di Surabaya bernama Moh Syifak telah divonis 4 bulan penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp1 juta setelah mencuri dompet berisi uang tunai Rp5.000. Peristiwa pencurian terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.
Terdakwa membobol jok sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik korban, Dicky Prasetya, lalu mengambil tas hitam berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai Rp5.000. Aksi tersebut digagalkan oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang sedang berpatroli.
Terdakwa langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Benowo Surabaya. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 4 bulan. Pertimbangan yang meringankan hukuman antara lain iktikad baik keluarga terdakwa yang telah memberikan kompensasi Rp1 juta kepada korban, penyesalan terdakwa, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Meski permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ditolak, majelis hakim tetap memperhitungkan hal-hal yang meringankan. Moh Syifak mengakui semua perbuatannya dan berdalih terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang.
Kronologi kejadian bermula saat Moh Syifak membobol jok sepeda motor korban pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Pelaku mengambil tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, milik saksi Dicky Prasetya.
PN Surabaya jatuhkan vonis 4 bulan penjara, yang sudah diringankan karena iktikad baik di mana pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban.
Kesimpulan dari kasus ini menunjukkan bahwa tindakan pencurian, bahkan dengan nilai yang relatif kecil, dapat berakibat serius dan berujung pada hukuman penjara serta ganti rugi yang signifikan. Oleh karena itu, penting untuk selalu mempertimbangkan dampak dari tindakan yang diambil dan menghormati hukum serta hak-hak orang lain.
