PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Agustus 2026 | Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memulai persiapan Seleksi CPNS 2026 dengan fokus pada pengisian kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pusat maupun daerah.
Syarat pendaftaran CPNS 2026 mencakup Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 hingga 35 tahun, pendidikan minimal D3 atau S1 yang sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75. Selain itu, pelamar CPNS tidak pernah dipidana dan tidak sedang berstatus sebagai PNS atau PPPK, serta sehat jasmani dan rohani.
Untuk PPPK, batas usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun, tergantung jenis jabatan. Pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait menjadi syarat penting untuk PPPK. Beberapa jabatan teknis juga mungkin memerlukan sertifikat kompetensi.
Cara daftar CPNS 2026 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola BKN. Pelamar harus membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Pelamar juga dapat melakukan rekap mandiri untuk memastikan akurasi skor CAT BKN dan memetakan posisi persaingan. Selain itu, pemerintah juga membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 yang dilakukan melalui portal SSCASN BKN.
Calon peserta diimbau untuk mulai melengkapi dokumen persyaratan sejak sekarang untuk menghindari kendala administrasi saat proses pendaftaran berlangsung. Mereka juga diminta untuk rutin memantau informasi resmi dari BKN maupun instansi penyelenggara terkait jadwal, jumlah formasi, persyaratan, hingga tahapan seleksi.
Kesimpulan, pendaftaran CPNS 2026 telah dibuka dan calon peserta harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi. Mereka harus memahami syarat dan cara daftar, serta memantau informasi resmi dari BKN dan instansi penyelenggara.
