PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Agustus 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang saat ini tengah diselidiki Polda Metro Jaya.
Menurut Adang, anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka.
Ia menilai bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Karena itu, para kreator konten maupun pelaku usaha digital harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.
Adang juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.
Menurutnya, anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka. Oleh sebab itu, setiap bentuk promosi produk yang ditujukan kepada anak atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Adang menegaskan bahwa apabila terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mendorong penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya.
