PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Agustus 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berangkat dari Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Febrie mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan membawa map biru saat berjalan dari Rutan KPK menuju mobil tahanan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. "Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang Supriatna.
Febrie sebelumnya ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri. Untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik pada Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membeberkan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi pengajuan gugatan praperadilan terhadap proses penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat kliennya. Dalam proses penyusunannya, tim hukum mengaku sempat hanya berencana menggugat Kejaksaan Agung.
Namun, setelah melalui pembahasan panjang dan menerima pandangan dari sejumlah ahli hukum, mereka akhirnya memutuskan memasukkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu pihak termohon. Penjelasan tersebut disampaikan advokat Febri Diansyah saat berbincang dalam podcast Tribun Network.
Febri Diansyah mengungkapkan, pada tahap awal penyusunan strategi hukum, tim pengacara hanya mempertimbangkan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan. Menurutnya, pembahasan internal tim semula berfokus pada proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.
Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan di Kejagung dan pengacara Febrie Adriansyah telah membeberkan cerita di balik praperadilan. Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka.
