PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Agustus 2026 | Kasus penebangan pohon ilegal di Kota Bandung telah menarik perhatian pemerintah pusat. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menemui Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk membahas tindak lanjut penanganan dugaan penebangan puluhan pohon yang dikaitkan dengan pembangunan kawasan usaha dan videotron.
Farhan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus penebangan pohon tanpa izin di daerah Dago. Ia menduga bahwa penebangan pohon tersebut ada kaitannya dengan proyek pembangunan hotel yang sedang berlangsung di dekat lokasi penebangan.
Menurut Ridwan Sutriadi, Guru Besar dari Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), pohon dan area hijau di pinggir jalan, taman, pekarangan, maupun bantaran sungai di Bandung memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesejukan udara dan mencegah banjir.
Pemkot Bandung telah menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya pemulihan lingkungan. Eddy Soeparno menegaskan bahwa dugaan penebangan pohon tanpa izin tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa, dan bahwa kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
Dalam upaya menyelamatkan pohon-pohon yang terancam, para aktivis telah melakukan aksi protes dengan menduduki batang pohon cottonwood di perbatasan AS-Meksiko. Mereka berharap bahwa keberadaan pohon tersebut dapat dipertahankan dari proyek pembangunan pagar.
Penyelesaian kasus penebangan pohon ilegal di Bandung harus dilakukan secara tuntas, dan tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi ringan kepada pelaku. Pemkot Bandung harus memastikan bahwa upaya pemulihan lingkungan dan penegakan hukum dilakukan secara serius dan efektif.
Kasus penebangan pohon ilegal di Bandung telah menunjukkan bahwa kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk melindungi pohon-pohon dan area hijau di kota, serta mencegah praktik penebangan liar yang dapat merusak kelestarian lingkungan.
