PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Usulan Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa untuk memajaki kapal yang melintasi Selat Malaka memicu reaksi keras dari pemerintah Malaysia. Dalam sebuah konferensi pers di Kuala Lumpur, Menteri Keuangan Malaysia menegaskan bahwa kebijakan semacam itu tidak dapat diterapkan secara sepihak oleh satu negara, mengingat Selat Malaka adalah jalur laut internasional yang diatur oleh konvensi hukum laut PBB.
Purbaya pada 24 April sebelumnya meluruskan bahwa ia tidak memiliki rencana serius untuk mengutip tarif atau pajak atas kapal yang melintas di Selat Malaka. Ia menekankan bahwa pernyataannya bersifat “perandaian” dan bukan kebijakan yang telah disahkan. Namun, pernyataan tersebut tetap menimbulkan kegaduhan di media sosial dan mengundang sorotan internasional.
Respons Malaysia datang tidak lama setelah klarifikasi Purbaya. Menteri Keuangan Malaysia menolak keras gagasan pajak unilateral, menyebutnya dapat memicu konflik baru di kawasan Asia Tenggara. Ia menambahkan, “Kebebasan navigasi adalah prinsip fundamental UNCUNCLOS, dan setiap upaya untuk membatasi atau mengenakan biaya secara sepihak akan melanggar kesepakatan internasional yang telah diratifikasi oleh semua pihak termasuk Indonesia.”
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh kedua negara:
- Indonesia: Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada rencana resmi untuk mengutip pajak di Selat Malaka. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada UNCLOS dan kebebasan navigasi.
- Malaysia: Pemerintah menolak usulan pajak sepihak, menyatakan hal itu dapat menimbulkan ketegangan diplomatik dan merusak stabilitas perdagangan global.
- Singapura: Pemerintah Singapura juga menyuarakan keprihatinan serupa, menekankan bahwa Selat Malaka merupakan jalur lintas negara yang harus tetap terbuka bagi semua kapal.
Para pakar menilai bahwa pernyataan Purbaya, meski dimaksudkan untuk memperkuat kedaulatan maritim Indonesia, kurang memperhitungkan dinamika diplomatik. Verdy Firmantoro, pakar komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, mengingatkan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dalam menyampaikan ide-ide sensitif, terutama ketika belum ada koordinasi internal yang memadai. “Jika wacana dilempar sebelum ada diplomasi resmi, negara lain akan merespons secara defensif,” ujarnya.
Dalam konteks hukum internasional, UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) menetapkan bahwa Selat Malaka, sebagai bagian dari jalur laut internasional, harus tetap terbuka untuk semua kapal tanpa diskriminasi. Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki zona ekonomi eksklusif (ZEE) di sekitar selat, namun tidak berhak mengatur tarif bagi kapal asing yang hanya melintas.
Sejarah penggunaan Selat Malaka sebagai jalur perdagangan utama mencatat bahwa lebih dari 20% perdagangan dunia melewati selat ini setiap tahunnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dapat menghambat aliran barang dan energi akan memiliki dampak ekonomi yang signifikan, tidak hanya bagi negara-negara tetangga tetapi juga bagi pasar global.
Selain itu, pernyataan Purbaya juga menyinggung bahwa Indonesia berkomitmen pada kebijakan maritim yang berkelanjutan dan keamanan pelayaran. Ia menegaskan bahwa Indonesia akan terus melakukan patroli bersama dengan negara‑negara sahabat untuk menjaga keamanan di ZEE, tanpa mengubah prinsip kebebasan navigasi.
Berikut rangkuman singkat mengenai posisi masing‑masing negara:
| Negara | Posisi terhadap pajaki Selat Malaka |
|---|---|
| Indonesia | Menolak rencana pajak; menekankan kepatuhan pada UNCLOS. |
| Malaysia | Menganggap pajak sepihak tidak dapat diterima; menekankan kebebasan navigasi. |
| Singapura | Sejalan dengan Malaysia; menolak kebijakan pajak unilateral. |
Situasi ini menyoroti pentingnya koordinasi internal pemerintah Indonesia sebelum mengemukakan kebijakan yang bersifat lintas‑negara. Menteri Luar Negeri Sugiono juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka, memperkuat konsistensi pesan pemerintah.
Ke depannya, dialog diplomatik di antara ketiga negara diperkirakan akan terus berlanjut untuk menghindari ketegangan yang tidak perlu. Semua pihak sepakat bahwa menjaga kelancaran arus perdagangan dan keamanan maritim tetap menjadi prioritas utama, sementara isu pajak tetap menjadi bahan perdebatan internal di dalam negeri masing‑masing.
Dengan menegaskan kembali komitmen pada UNCLOS dan prinsip kebebasan navigasi, Indonesia berupaya menyeimbangkan kedaulatan maritim dengan tanggung jawab internasionalnya, sementara Malaysia tetap waspada terhadap setiap langkah yang dapat mengganggu stabilitas kawasan.
