PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Kementerian Pertahanan mengungkap bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI masih berada pada tahap pembahasan internal. Dokumen seluas 69 halaman itu belum final, namun sudah menimbulkan kegelisahan luas di kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga hak asasi manusia.
Brigjen TNI Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan, menegaskan lewat pesan singkat kepada media bahwa proses penyusunan RPP masih berlangsung secara terbuka dan setiap masukan publik akan dipertimbangkan. “Kami menghormati perbedaan pandangan dan berkomitmen memastikan proses pembahasan dilakukan secara cermat,” ujar ia pada 24 April 2026.
Namun, koalisi masyarakat sipil yang dipimpin oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa penyusunan RPP dilakukan secara tertutup. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti bahwa RPP merupakan turunan pasal 7 ayat (4) UU TNI yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal tersebut kini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi penyusunan peraturan turunan sebelum putusan MK tersedia.
Berbagai pasal dalam RPP dianggap berpotensi memperluas wewenang TNI di luar bidang pertahanan. Berikut adalah beberapa pasal yang menjadi sorotan utama:
- Pasal 9 ayat (3) huruf g: mengatur “operasi bantuan yustisial” yang dapat menempatkan TNI dalam peran penegakan hukum, berpotensi mengaburkan batas antara militer dan sipil.
- Pasal 7 ayat (4): memperluas definisi OMSP tanpa batas yang jelas, membuka ruang interpretasi multi‑interpretatif yang dapat dimanfaatkan untuk intervensi di bidang non‑pertahanan.
- Pasal 12: memberikan kewenangan kepada TNI untuk berperan dalam penanggulangan bencana dengan koordinasi minimal dari lembaga sipil, menimbulkan risiko duplikasi fungsi.
Isnur menilai bahwa penyusunan RPP secara diam‑diam merupakan strategi pemerintah untuk menghindari sorotan publik dan kritik. Ia menambahkan bahwa klausul-klausul tersebut mengandung ketidakpastian hukum yang seharusnya dihindari dalam perundang‑undangan, terutama yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara.
Mahkamah Konstitusi sendiri belum memberikan putusan final mengenai konstitusionalitas pasal-pasal UU TNI yang menjadi dasar RPP. Koalisi sipil menuntut agar proses legislasi selesai setelah adanya kejelasan hasil uji materiil, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang dapat mengancam demokrasi.
Para pengamat hukum menilai bahwa RPP yang mengatur operasi bantuan yustisial dapat menimbulkan konflik kepentingan antara lembaga peradilan dan militer. Jika TNI diberi mandat untuk melaksanakan tugas yustisial, hal ini dapat melemahkan independensi lembaga peradilan serta menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa peran TNI dalam situasi darurat, termasuk bantuan yustisial, diperlukan untuk menanggulangi ancaman keamanan yang bersifat lintas sektor. Mereka menekankan pentingnya fleksibilitas operasional TNI guna menjaga stabilitas nasional.
Masalah utama yang menonjol adalah kurangnya transparansi dalam proses pembahasan. Koalisi masyarakat sipil menuntut agar seluruh dokumen RPP dapat diakses publik, dan forum konsultasi publik diadakan secara luas, bukan hanya di antara kementerian terkait.
Sejauh ini, belum ada keputusan resmi tentang penetapan jadwal rapat publik atau konsultasi terbuka. Sementara itu, tekanan dari organisasi hak asasi manusia dan akademisi terus meningkat, menuntut kejelasan dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
Dengan latar belakang dinamika politik dan keamanan yang terus berubah, keberlanjutan rancangan PP ini menjadi sorotan utama. Apakah pemerintah akan menyesuaikan diri dengan masukan publik atau tetap melanjutkan proses secara internal akan menentukan arah kebijakan pertahanan Indonesia ke depan.
Kesimpulannya, keberadaan pasal‑pasal bermasalah dalam RPP tugas TNI menimbulkan pertanyaan serius tentang batasan peran militer, perlindungan hak sipil, dan kepatuhan terhadap konstitusi. Dialog terbuka antara pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang seimbang, transparan, dan berlandaskan pada prinsip demokrasi.
