PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Dalam sebuah taklimat media yang digelar di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan istilah “survival mode” yang kini diterapkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar slogan, melainkan rangkaian kebijakan terkoordinasi untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah gejolak pasar global, ketidakpastian geopolitik, dan tekanan inflasi yang terus meningkat.
Survival mode, menurut Purbaya, menandakan tidak adanya ruang bagi kebijakan yang bersifat eksperimental atau tidak terukur. Semua langkah fiskal harus dijalankan dengan serius, terukur, dan terpantau secara ketat. Pemerintah diminta untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada—baik sumber daya manusia, teknologi, maupun instrumen keuangan—sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat menghasilkan dampak ekonomi yang maksimal. Dalam konteks ini, kebijakan subsidi, pengeluaran belanja publik, dan program stimulus harus difokuskan pada sektor‑sektor produktif yang dapat menambah nilai tambah bagi perekonomian.
Untuk menyalurkan strategi tersebut, Kementerian Keuangan akan memanfaatkan seperangkat instrumen fiskal yang berada di bawah kewenangannya, termasuk kebijakan pajak, bea masuk, dan pengelolaan utang publik. Purbaya menekankan bahwa reformasi perpajakan menjadi prioritas utama, dengan tujuan meningkatkan basis pajak tanpa menambah beban berlebih pada wajib pajak. Pada saat yang sama, kebijakan belanja modal diarahkan pada proyek infrastruktur strategis yang dapat mempercepat pertumbuhan produktivitas jangka panjang.
Langkah-langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, yang membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah. Satuan tugas tersebut diberi mandat untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi hambatan birokrasi, serta melakukan “debottlenecking” pada program-program prioritas. Purbaya menambahkan bahwa satgas akan berperan sebagai pusat koordinasi antara kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah, memastikan bahwa setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara cepat dan efektif.
Bagian penting dari survival mode adalah penutupan celah inefisiensi, khususnya kebocoran penerimaan negara. Menurut Purbaya, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menunjukkan peningkatan kinerja, masih terdapat potensi kebocoran yang signifikan. Oleh karena itu, kementerian akan melakukan beberapa langkah konkret, antara lain:
- Meningkatkan integrasi data antara DJP, DJBC, dan sistem keuangan negara untuk mendeteksi anomali secara real‑time.
- Memperkuat audit berbasis risiko pada sektor perdagangan dan layanan digital.
- Mengadopsi teknologi blockchain untuk transparansi dalam proses pembayaran bea masuk.
- Memberlakukan sanksi tegas terhadap praktik penghindaran pajak yang terbukti.
Dengan menutup celah‑celah tersebut, pemerintah berharap dapat menambah penerimaan negara secara signifikan, yang pada gilirannya dapat menurunkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah tekanan inflasi. Purbaya menyampaikan bahwa target defisit APBN 2026 tetap berada di bawah 3 persen, asalkan semua kebijakan dalam kerangka survival mode dijalankan secara disiplin.
Pengaruh strategi ini terhadap pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tetap positif. Analisis internal Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa dengan mengoptimalkan belanja produktif dan meningkatkan penerimaan pajak, ekonomi dapat tumbuh pada kisaran 5,1‑5,3 persen pada tahun 2026, meskipun kondisi eksternal tetap menantang. Selain itu, stabilitas harga BBM subsidi dan kebijakan moneter yang koheren diharapkan dapat menahan tekanan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung iklim investasi.
Secara keseluruhan, Purbaya menegaskan bahwa survival mode bukan sekadar mode bertahan, melainkan sebuah paradigma baru dalam pengelolaan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen untuk menutup semua ruang kebijakan yang tidak efektif, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan memastikan setiap kebijakan fiskal memberikan nilai tambah yang jelas bagi rakyat Indonesia.
