PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 April 2026 | Pada Kamis, 23 April 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan terhadap tempat usaha White Rabbit yang berlokasi di Golf Island PIK, Jakarta Utara. Penindakan ini dilakukan setelah serangkaian tahapan administratif dan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Polri.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena White Rabbit, yang dikelola oleh PT Pribadi Utara Mandiri, melanggar sejumlah peraturan daerah, peraturan gubernur, serta peraturan kepala daerah. Dasar hukum yang dijadikan acuan antara lain Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain pelanggaran administratif, Satriadi juga menyinggung adanya indikasi kuat keterlibatan jaringan narkoba di lokasi tersebut. “Sudah ada indikasi dan proses di kepolisian, terkait dengan jaringan narkoba,” ujarnya saat diwawancarai. Penutupan dilaksanakan secara aman dan kondusif mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan seluruh peralatan usaha disegel.
Berita penutupan White Rabbit muncul bersamaan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta mengadakan pemadaman listrik selama satu jam pada malam Sabtu, 25 April 2026, sebagai bagian dari peringatan Hari Bumi. Pemadaman akan berlangsung dari pukul 20.30 hingga 21.30 WIB, dan masyarakat diimbau untuk turut mematikan lampu di rumah masing-masing demi penghematan energi dan pengurangan emisi karbon.
Penghentian operasional White Rabbit tidak hanya berdampak pada pemilik usaha, tetapi juga pada para pekerja, pengunjung, dan ekosistem ekonomi lokal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Sejumlah karyawan dilaporkan akan menerima pesangon sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, sementara para pengunjung kehilangan tempat hiburan malam yang populer di kalangan anak muda.
- Lokasi: Golf Island PIK, Blok C No. 28‑30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
- Waktu Penutupan: 23 April 2026, pukul 09.00 WIB.
- Alasan Utama: Pelanggaran Perda dan Perkada DKI Jakarta serta dugaan keterlibatan jaringan narkoba.
- Dasar Hukum: UU No. 23/2014, Pergub No. 18/2018, Perda No. 8/2007, Surat Kepala Dinas Pariwisata 20 April 2026.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa pencabutan izin usaha White Rabbit bersifat permanen. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan yang mengakhiri semua izin operasional, termasuk izin tempat hiburan, penjualan minuman beralkohol, dan penyelenggaraan acara musik.
Reaksi publik terbagi. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas pemerintah dalam menegakkan aturan dan memerangi narkoba, sementara yang lain mengkritik proses yang dianggap kurang transparan. Media sosial ramai dengan komentar yang menuntut penegakan hukum lebih konsisten terhadap tempat hiburan serupa di seluruh Jakarta.
Kasus ini menambah daftar penindakan Satpol PP terhadap usaha yang melanggar peraturan daerah dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Satpol PP juga menutup sejumlah kios ilegal dan tempat usaha tanpa izin di area lain kota, menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk menegakkan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta berencana meningkatkan pengawasan terhadap usaha hiburan malam, termasuk inspeksi rutin, pelaporan publik, dan kerja sama lebih intensif dengan kepolisian serta badan narkotika. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga Jakarta.
Dengan penutupan White Rabbit, pemerintah provinsi memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran izin usaha dan keterlibatan dalam aktivitas narkoba tidak akan ditoleransi. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama di kawasan hiburan yang ramai dikunjungi.
