PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 April 2026 | Jakarta, CNN Indonesia – Kontroversi seputar keaslian ijazah Sarjana (S1) Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melaporkan aktivis media Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Perselisihan ini menambah deretan episode panjang yang menodai citra kepemimpinan dua tokoh negara.
Menurut keterangan yang diberikan pada Rabu, 8 April 2026, JK menuduh Rismon telah menyebarkan informasi palsu mengenai pendanaan yang konon diberikan oleh dirinya kepada Roy Suryo beserta rekan-rekannya dalam upaya membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi. “Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya, karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” ujar JK setelah menandatangani laporan polisi di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
JK menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya menodai nama baiknya, tetapi juga melanggar etika politik. “Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun,” katanya, mengingatkan kembali masa jabatan koalisi 2014-2019.
Selanjutnya, JK menuntut Presiden Jokowi untuk memperlihatkan ijazah aslinya, dengan harapan kasus yang ia sebut “berlarut” dapat segera terselesaikan. “Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi memiliki ijazah asli. Ya, sebenarnya kita setop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli,” ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang berhak dijaga kerahasiaannya. Pada Jumat, 10 April 2026, ia menolak untuk memamerkan dokumen tersebut dan justru menantang pihak-pihak yang menuduhnya memiliki ijazah palsu untuk membuktikan tuduhan mereka. “Mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan,” kata Jokowi. Ia menambahkan bahwa menuruti tuntutan tersebut dapat menciptakan preseden buruk, di mana setiap tuduhan akan memaksa terdakwa untuk memperlihatkan bukti.
Jokowi juga menyinggung laporan yang telah ia buat terhadap Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya sejak tahun sebelumnya. Ia menilai proses penyidikan yang hampir setahun belum menghasilkan putusan akhir, dan menuntut percepatan proses hukum. “Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan segera diserahkan pada pengadilan untuk nanti kita bisa menunjukkan mana yang benar, mana yang enggak benar,” ujarnya, menyoroti pentingnya kecepatan penyelesaian kasus.
Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai aktivis dan penulis opini daring, menolak tuduhan JK dan mengklaim bahwa informasi yang ia sampaikan didasarkan pada bukti yang diperoleh dari sumber internal. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci apa saja bukti tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang validitas klaimnya.
Kasus ini menyoroti dinamika politik Indonesia yang semakin dipengaruhi oleh media sosial dan penyebaran informasi cepat. Di satu sisi, tokoh politik senior berupaya melindungi reputasi pribadi mereka, sementara di sisi lain, aktivis media menuntut transparansi publik, terutama terkait dokumen penting seperti ijazah pejabat tinggi.
Secara hukum, laporan JK ke Bareskrim Polri dapat berujung pada penyelidikan lebih lanjut terhadap Rismon atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Di samping itu, proses penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berjalan, menunggu keputusan hakim apakah kasus tersebut layak untuk dibawa ke persidangan.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, baik Jokowi maupun JK tampak berhati-hati dalam mengambil langkah selanjutnya. Sementara itu, masyarakat dan pengamat politik menunggu hasil akhir dari dua jalur penyelidikan yang berjalan paralel: satu terkait tuduhan JK terhadap Rismon, dan satu lagi mengenai tuduhan Roy Suryo terhadap ijazah Presiden.
Jika kedua kasus ini selesai dengan kejelasan, dapat memberikan contoh penting bagi penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa di masa depan, sekaligus menegaskan batas antara hak pribadi dan kepentingan publik dalam konteks kepemimpinan negara.
