Sengketa Tanah di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng: Mengapa Bangunan Itu Bukan Milik Kemenhan RI?

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 14 April 2026 | Ketegangan terkait kepemilikan properti di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, memuncak sejak akhir 2025. PT Temasra Jaya, yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1585/Gondangdia seluas 2.975 m², menolak tuduhan bahwa properti itu merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atau Milik Negara.

Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan satu-satunya pemilik legal sejak tahun 2010. Menurutnya, tanah asalnya adalah “eigendom verponding” (tanah bekas hal barat) No. 13486 a/n Matilda Cornelia Raan dan Theodoor Albert Frans Leyzers Vis, yang semula diokupasi oleh Kodam Jaya dan Markas Besar TNI (Mabes TNI). Pada tahun 2009‑2010, melalui proses pemberesan dengan Kodam Jaya, Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, hak atas tanah tersebut dialihkan menjadi HGB untuk PT Temasra Jaya.

Baca juga:

Petrus menuturkan bahwa keberadaan Mabes TNI di lokasi tersebut baru dimulai pada 27 November 2025. Pada bulan Januari‑Februari 2026, terjadi serangkaian aksi pembongkaran yang meliputi atap genteng, kuda‑kuda, serta penembusan tembok untuk mencongkel kusen pintu dan jendela, semuanya dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik maupun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. Aksi tersebut menimbulkan kerusakan pada bangunan yang termasuk kawasan cagar budaya.

PT Temasra Jaya telah mengirimkan dua somasi resmi kepada Mabes TNI, menuntut penarikan seluruh personel TNI yang menduduki properti serta pengembalian penguasaan penuh kepada perusahaan. Somasi pertama tidak mendapat tanggapan, sementara somasi khusus yang menuntut penghentian pembongkaran dan pemulihan kondisi bangunan juga diabaikan. Karena tidak ada respons, PT Temasra Jaya berencana melaporkan tindakan tersebut ke Pusat Operasi Pemeliharaan (PUSPOM) TNI.

Dalam perkembangan terbaru, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Panglima TNI (Asisten Logistik) dan Direktur PT Temasra Jaya pada 17 Maret 2026. Surat tersebut meminta penghentian segala aktivitas pembongkaran dan menegaskan perlindungan terhadap kawasan cagar budaya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampak mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan pelestarian warisan budaya.

Baca juga:

Para pihak menyoroti aspek legalitas yang menjadi inti sengketa. PT Temasra Jaya mengandalkan dokumen SHGB yang sah serta penguasaan fisik selama lebih dari satu dekade. Sementara Kementerian Pertahanan mengklaim bahwa properti tersebut merupakan bagian dari aset negara, meskipun tidak dapat menyediakan bukti kepemilikan yang konkret. Kedua belah pihak sama-sama menolak tuduhan melanggar hukum, namun perbedaan interpretasi mengenai status kepemilikan menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan dampak hukum lebih lanjut.

Pengamat hukum menilai bahwa apabila PT Temasra Jaya dapat membuktikan keabsahan SHGB secara penuh, maka klaim Kemenhan akan sulit dipertahankan, mengingat HGB memberikan hak atas tanah dan bangunan selama jangka waktu tertentu serta dapat dialihkan. Namun, faktor kepemilikan negara atas tanah bekas hal barat dan keterlibatan Kodam Jaya pada masa lalu menambah kompleksitas perkara. Selanjutnya, keputusan pengadilan atau mediasi administratif akan menjadi penentu akhir.

Selain aspek hukum, dampak sosial dan budaya juga menjadi sorotan. Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 merupakan bagian dari kawasan cagar budaya yang memiliki nilai historis tinggi. Pembongkaran tanpa prosedur resmi tidak hanya merusak fisik struktur, tetapi juga mengancam kelestarian nilai sejarah bagi masyarakat Menteng dan Jakarta secara keseluruhan.

Baca juga:

Kesimpulannya, sengketa tanah di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng mencerminkan benturan antara kepentingan militer, kepemilikan swasta, dan pelestarian warisan budaya. Dengan dokumen kepemilikan yang jelas, PT Temasra Jaya memiliki posisi kuat dalam menolak klaim Kemenhan. Namun, proses hukum yang masih berjalan dan intervensi pemerintah provinsi menandakan bahwa penyelesaian final masih memerlukan waktu. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang transparan demi menjaga kepastian hukum, melindungi aset budaya, dan menghindari eskalasi konflik di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *