Polda Bali Jadi Pelopor: 35 WNA India Dijatuhi Hukuman Judi Online dengan KUHP Baru

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 April 2026 | Denpasar, 29 April 2026 – Pada hari Rabu, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali resmi menyerahkan berkas perkara 35 warga negara asing (WNA) asal India yang terlibat dalam jaringan judi online lintas negara kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tersebut menandai selesainya penyidikan dan menjadi contoh pertama penerapan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/1/II/2026/DIT.RESSIBER/POLDA BALI yang diterbitkan pada 6 Februari 2026. Laporan mencatat adanya aktivitas mencurigakan di dua vila yang berlokasi di kawasan Canggu dan Munggu, Badung. Tim intelijen siber Polda Bali segera melakukan penyelidikan tertutup, mengumpulkan bukti digital berupa server, komputer, dan data transaksi yang mengindikasikan operasi perjudian daring berskala besar.

Baca juga:

Pada 22 Februari 2026, petugas menerima informasi lanjutan bahwa kedua vila tersebut menjadi pusat kendali situs judi online yang melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Mengikuti prosedur operasional standar, Ditressiber melancarkan penggerebekan pada 3 Maret 2026 di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto. Selama operasi, 35 WNA India berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti elektronik yang kemudian dianalisis secara forensik.

Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Direktur Reserse Siber Polda Bali, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pionir dalam penggunaan konstruksi hukum terbaru. “Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam beradaptasi dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/4).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai perjudian daring secara berkelompok, yaitu Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c KUHP Baru, yang diikuti dengan ketentuan tambahan dari UU No. 1 Tahun 2026. Berikut adalah poin utama dakwaan:

Baca juga:
  • Melakukan perjudian daring secara bersama‑sama (Pasal 426 ayat (1) huruf a).
  • Menyiapkan sarana dan prasarana untuk perjudian daring (Pasal 426 ayat (1) huruf c).
  • Pelanggaran tambahan terkait penyesuaian pidana menurut UU 2026.

Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap (P‑21) oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Pada sore hari yang sama, 35 tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada jaksa penuntut untuk memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan kriminal siber, tetapi juga menandai evolusi penegakan hukum di Indonesia. Penerapan KUHP Baru memungkinkan penegak hukum untuk menangani kejahatan digital dengan kerangka hukum yang lebih relevan, mengingat perkembangan teknologi dan modus operandi kriminal yang semakin canggih.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait aliran dana dan jaringan internasional yang mendukung operasi tersebut. Menurut Kombes Aszhari, penyelidikan lanjutan akan difokuskan pada identifikasi aktor-aktor finansial di luar wilayah Indonesia serta upaya pemutusan jalur pendanaan yang mengalir melalui sistem perbankan dan e‑wallet.

Baca juga:

Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi kepolisian daerah lain dalam mengintegrasikan regulasi terbaru ke dalam praktik penyidikan siber. Dengan menegakkan hukum secara tegas, Polda Bali bertekad menjaga keamanan digital sekaligus melindungi citra pariwisata Bali yang terus berkembang.

Kasus 35 WNA India ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber bahwa Indonesia kini memiliki kerangka hukum yang lebih kuat dan siap menanggapi tantangan kriminalitas lintas negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *