PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berada di sorotan publik setelah serangkaian inisiatif yang mencakup penertiban leasing ilegal, peluncuran kebijakan keuangan berkelanjutan, dan langkah transparansi anggaran yang diatur oleh Kementerian Keuangan.
Dalam upaya melindungi konsumen, OJK menekankan pentingnya verifikasi legalitas perusahaan pembiayaan. Masyarakat dapat mengecek keabsahan leasing melalui situs resmi OJK pada daftar Industri Keuangan Non‑Bank (IKNB). Jika nama leasing tidak muncul, hal itu menandakan tidak memiliki izin resmi. OJK juga menyediakan layanan call center 157 dan WhatsApp resmi untuk konfirmasi status legalitas.
- Langkah verifikasi: akses situs OJK → pilih IKNB → cari nama leasing.
- Jika tidak terdaftar, hindari transaksi dan laporkan ke OJK.
- Gunakan call center 157 atau WhatsApp untuk konfirmasi cepat.
Selain itu, pada hari yang sama, OJK menjadi sorotan utama di Sustainable Finance Fest 2026 yang digelar di Hotel Le Meridien, Jakarta. Deden Firman Hendarsyah, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, menyampaikan bahwa keuangan berkelanjutan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan faktor krusial bagi stabilitas ekonomi, sosial, dan risiko iklim. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Keuangan Berkelanjutan mengharuskan pelaku usaha sektor keuangan, emitmen, dan perusahaan publik menyusun laporan keberlanjutan sesuai PSPK 1 dan PSPK 2.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memberikan apresiasi terhadap RPOJK tersebut dan menegaskan pentingnya asuransi keberlanjutan yang mengacu pada standar internasional seperti ISSA 5000 dan IESSA. Menurut IAPI, verifikasi teknis berbeda dengan asuransi yang mencakup evaluasi sistemik, proses, dan konsistensi informasi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/2026 yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran OJK. PMK tersebut menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus tetap transparan tanpa mengganggu independensi fungsi pengawasan OJK. Hal ini dipandang memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Sementara itu, OJK Provinsi Aceh membuka lowongan Sekretaris Khusus Wanita dengan batas akhir pendaftaran 2 Mei 2026. Persyaratan meliputi usia maksimal 35 tahun, IPK minimal 3,00, serta kemampuan mengoperasikan Microsoft Office dan Canva. Langkah ini menunjukkan upaya OJK dalam memperkuat sumber daya manusia di tingkat daerah.
Berbagai inisiatif tersebut mencerminkan strategi OJK yang holistik: menertibkan praktik pembiayaan, memperkuat regulasi keuangan berkelanjutan, meningkatkan transparansi anggaran, serta memperluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional. Semua langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem keuangan yang lebih sehat, melindungi konsumen, dan meneguhkan posisi Indonesia dalam agenda keuangan hijau global.
Dengan sinergi antara regulator, pemerintah, dan profesi akuntansi, harapan besar tercipta bahwa praktik leasing ilegal dapat ditekan, laporan keberlanjutan menjadi standar, dan pengelolaan anggaran OJK semakin akuntabel. Semua ini menandai era baru bagi sektor jasa keuangan Indonesia yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
