Skandal Kompol Dedi Kurniawan: Dari Vape Narkoba hingga Daftar Dosa Panjang yang Kini Dipertanggungjawabkan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Mei 2026 | Seorang perwira menengah Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan, kembali menjadi sorotan publik setelah video yang menampilkan dirinya mengisap vape berisi narkoba beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan DK duduk bersisian seorang wanita, menghisap vape sambil berpelukan, kemudian terlihat lemas hingga dibopong oleh rekan sejawatnya. Kejadian itu ternyata terekam pada awal tahun 2025 ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, saat tengah menyelidiki jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kombes Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa sosok dalam video adalah Kompol Dedi Kurniawan. Menurutnya, meski video tersebut berusia lebih dari satu tahun, perilaku yang ditampilkan melanggar norma kesusilaan dan kode etik polisi. Oleh karena itu, DK segera dipasung (patsus) pada 29 April 2026 dan ditempatkan di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca juga:

Selama proses patsus, Kompol Dedi Kurniawan menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk tes urine yang hasilnya negatif. Pemeriksaan rambut masih dalam tahap analisis laboratorium forensik untuk memastikan apakah ada jejak penggunaan narkoba dalam periode sebelumnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil tes urine negatif tidak otomatis membebaskannya dari dugaan pelanggaran, mengingat video menunjukkan gejala kebingungan dan kehilangan kesadaran yang dapat diakibatkan oleh zat terlarang.

Namun, kasus vape narkoba ini bukanlah insiden pertama yang melibatkan DK. Sejumlah laporan sebelumnya menyoroti rangkaian pelanggaran yang menodai reputasinya:

  • Pelanggaran asusila pada tahun 2023, di mana DK dituduh melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan di lingkungan kerja.
  • Kecurigaan penggunaan narkoba pada tahun 2022, meski belum terbukti secara forensik pada saat itu.
  • Pencopotan jabatan oleh Kapolda Sumut pada tahun 2024 setelah terbukti melanggar kode etik dan norma kesopanan, yang kemudian menurunkan posisinya menjadi Kanit Subdit III.

Serangkaian pelanggaran tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan internal di kepolisian. Pengamat hukum menilai bahwa penanganan kasus DK mencerminkan upaya Polri untuk menunjukkan sikap tegas terhadap anggota yang melanggar etika, terutama ketika kasus tersebut mendapat sorotan publik.

Baca juga:

Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian mengkritik lambatnya penindakan, mengingat video tersebut telah beredar sejak tahun 2025. Lainnya menyambut keputusan patsus sebagai langkah yang tepat, sekaligus menuntut transparansi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan laboratorium rambut.

Di sisi lain, DK sendiri melalui pernyataan singkat menyatakan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba dan menegaskan bahwa vape yang diisap hanyalah produk elektronik biasa. Ia juga mengakui bahwa perilaku di video tidak pantas dan berjanji untuk memperbaiki sikapnya.

Polda Sumut menyatakan akan melanjutkan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri data lain yang mungkin menunjukkan pola perilaku serupa di masa lalu. Jika terbukti ada pelanggaran lain, maka tindakan disiplin lebih berat dapat dijatuhkan, termasuk pemecatan.

Baca juga:

Kasus Kompol Dedi Kurniawan menegaskan pentingnya akuntabilitas bagi aparat penegak hukum. Di era digital, setiap tindakan dapat dengan cepat menjadi sorotan massa, menuntut kepolisian untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan menegakkan standar moral yang tinggi.

Dengan proses patsus yang sedang berjalan, publik menantikan hasil akhir pemeriksaan forensik serta keputusan akhir dari pihak berwenang. Sementara itu, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *