11 Tuntutan Buruh kepada Prabowo di May Day 2026: Penghapusan Outsourcing, Reformasi Pajak Pesangon, dan Lebih Banyak Perlindungan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Mei 2026 | Hari Buruh Internasional 2026 diperingati di Lapangan Monas, Jakarta, dengan ribuan pekerja, serikat, dan aktivis berkumpul menanti sambutan Presiden Prabowo Subianto. Dalam suasana penuh semangat, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ketenagakerjaan, sambil mencatat secara langsung setiap poin yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh.

Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengajukan serangkaian permintaan yang dirangkum menjadi 11 tuntutan buruh. Ia menekankan urgensi pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang sudah berada dalam tahap final, serta menyoroti isu‑isu struktural seperti sistem outsourcing, upah tidak layak, dan perlindungan pekerja informal.

Baca juga:
  • Pengesahan segera RUU Ketenagakerjaan yang telah melewati dua tahun pembahasan.
  • Penghapusan total sistem outsourcing demi menjamin kepastian kerja.
  • Pembatasan upah minimum yang lebih adil dan menolak praktik upah murah.
  • Peningkatan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk pekerja informal.
  • Reformasi pajak pesangon agar tidak memberatkan pekerja yang terkena PHK.
  • Pembentukan Satgas Mitigasi PHK untuk melindungi tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja massal.
  • Penyesuaian tarif aplikasi ojek online (ojol) sehingga potongan bagi pengemudi tidak melebihi 8 persen.
  • Perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga melalui Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  • Fasilitas daycare bagi anak pekerja perempuan sebagai bentuk dukungan kebijakan keluarga.
  • Penyediaan kredit rumah cicilan 40 tahun untuk buruh berpenghasilan rendah.
  • Penegakan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.

Setiap poin dicatat oleh Presiden dengan seksama, menunjukkan sikap terbuka terhadap dialog sosial. Beberapa tuntutan, seperti penghapusan outsourcing, telah menjadi agenda prioritas pemerintah sejak awal masa kepresidenannya. Pemerintah juga telah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan potongan maksimal 8 persen untuk pengemudi ojol, sekaligus meningkatkan porsi pendapatan pengemudi menjadi minimal 92 persen.

Di samping itu, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 membentuk Satgas PHK yang bertugas mengawasi perusahaan dengan risiko pemutusan kerja massal. Satgas tersebut diberi wewenang untuk melakukan intervensi bila perusahaan tidak mampu mempertahankan pekerjanya, termasuk memberikan bantuan transisi atau mediasi.

Baca juga:

Reformasi pajak pesangon menjadi sorotan penting karena banyak pekerja yang mengalami beban keuangan tinggi saat mengakhiri kontrak kerja. Pemerintah berjanji akan meninjau kembali tarif pajak tersebut agar lebih proporsional dan tidak mengurangi hak pekerja atas kompensasi yang layak.

Langkah‑langkah konkret ini menandai perubahan arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia yang lebih berfokus pada keadilan sosial. Namun, para pengamat politik menilai bahwa implementasi tetap menjadi tantangan, mengingat resistensi dari beberapa pelaku industri dan kebutuhan regulasi yang konsisten.

Baca juga:

Secara keseluruhan, 11 tuntutan buruh yang disampaikan pada May Day 2026 mencerminkan keinginan kuat kelas pekerja untuk memperoleh perlindungan yang lebih baik, upah yang adil, serta jaminan sosial yang merata. Respon cepat pemerintah melalui regulasi dan pembentukan satgas khusus menjadi indikator positif, meski keberhasilan jangka panjang masih memerlukan pengawasan berkelanjutan dan partisipasi aktif semua pemangku kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *