Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir Kepada Prabowo

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diserahkan oleh Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta. Laporan tersebut berisi berbagai usulan dan rekomendasi untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.

Menurut anggota KPRP Mahfud MD, tugas komisi telah selesai setelah laporan rekomendasi diserahkan kepada presiden. Namun, Presiden Prabowo ingin ada diskusi lanjutan terkait reformasi Polri meski tugas komisi tersebut telah selesai.

Baca juga:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri akan membentuk sejumlah peraturan Polri (perpol) dan peraturan Kapolri (perkap) untuk menindaklanjuti rekomendasi KPRP. Selain itu, rekomendasi KPRP juga perlu ditindaklanjuti dengan merevisi Undang-Undang Polri.

Beberapa hal yang direkomendasikan KPRP di antaranya terkait kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga penguatan aspek kelembagaan dan manajerial Polri. KPRP juga mengusulkan penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.

Baca juga:

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.

Presiden Prabowo menyetujui penguatan Kompolnas, termasuk agar rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat. Ke depan, keanggotaan Kompolnas juga diusulkan lebih independen dan tidak lagi berbasis jabatan ex officio dari institusi pemerintah tertentu.

Baca juga:

Kesimpulan, Komisi Reformasi Polri telah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut berisi berbagai rekomendasi untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian. Polri akan membentuk sejumlah peraturan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPRP, termasuk merevisi Undang-Undang Polri dan penguatan peran Kompolnas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *