PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Mei 2026 | Pengadilan Militer Jakarta mempertanyakan sejumlah hal dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim mempertanyakan soal hubungan terdakwa dengan Andrie hingga soal CCTV. Sebagaimana diketahui, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut sidang lanjutan penyerangan Andrie Yunus pada Rabu (7/4) kemarin membuktikan argumen bahwa pengadilan militer untuk perkara Wakil Koordinator KontraS itu sebagai peradilan sandiwara. TAUD melanjutkan sidang lanjutan pada Rabu kemarin menunjukkan argumen mereka bahwa peradilan militer perkara Andrie tak berpihak ke korban.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian bersikukuh aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dihadirkan di sidang penyiraman air keras. Bahkan jika tidak memungkinkan hadir di persidangan, hakim membuka opsi meminta keterangan di rumah sakit atau via video confrence.
Mendengar keinginan hakim, pihak oditur mengaku akan melakukan hal yang sama guna menanyakan langsung apakah Andrie bersedia hadir di persidangan. Sebab selama ini, komunikasi dengan Andrie melalui perantara Lembaga Peindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai kesimpulan, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih berlangsung dan hakim bersikeras untuk menghadirkan Andrie di sidang. Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu debat tentang peran pengadilan militer dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
