PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Mei 2026 | Sebuah video oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang tengah merokok sambil mengemudi mobil viral di media sosial. Oknum yang bertugas di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) itu kini harus berhadapan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta terancam sanksi ganda.
Dalam video yang beredar, polisi tersebut tak hanya merokok, tetapi juga mengemudi sambil bermain ponsel sehingga membuat pengendara lain merasa kesal dan merekam peristiwa itu. Mengetahui dirinya divideokan, oknum polisi itu justru menyebut si perekam iri dan sempat merekam balik pengendara motor tersebut.
Merespons insiden ini, Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi membenarkan bahwa polisi di video tersebut merupakan anggota jajarannya. "Iya benar (anggota), sudah diperiksa Propam," ujar Adam saat dihubungi.
"Anggota tersebut telah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut," tegas Adam. Oknum AKBP tersebut kini terancam dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi tilang dan pelanggaran kode etik.
Hal ini lantaran pelanggaran dilakukan saat yang bersangkutan berstatus sebagai anggota Polri aktif dan mengenakan pakaian dinas. "Disanksi tilang dan kode etik, karena pelanggarannya lalu lintas jadi ditilang," jelas Adam.
Ia kemudian menambahkan, "Di sidang kode etik karena dia anggota Polri." Terkait nominal denda tilang, Adam menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses persidangan. "Nunggu sidang tilang dulu, nanti bayarnya saat sidang," katanya.
Sanksi tilang tersebut merujuk pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang aktivitas mengemudi secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sebagai tindak lanjut usai kejadian yang mencuri perhatian publik ini, Propam Polda Kalsel langsung menggelar operasi pemeriksaan ketertiban anggota Polri di jalan raya. Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menyebut operasi ini khusus mengincar aparat yang sedang berkendara.
"Operasi menyasar anggota Polri yang mengendarai kendaraan di jalan raya. Meliputi pemeriksaan SIM, STNK, surat tugas ataupun izin keluar Mako," ujar Hery. Meskipun dari operasi satu hari penuh tersebut tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota Polri lainnya, Hery mewanti-wanti agar personel tidak abai terhadap aturan lalu lintas sekecil apa pun.
"Karena pelanggaran sekecil apapun bisa mencoreng citra baik institusi di mata masyarakat," ungkapnya. Senada dengan hal tersebut, Kombes Adam Erwindi juga berharap kasus viral ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh personel kepolisian.
"Ini menjadi pelajaran bagi kami ke depannya, semoga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran ke depan," pungkasnya.
Dalam kesimpulan, kasus oknum polisi yang merokok sambil mengemudi mobil dinas menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Dengan adanya sanksi ganda yang terancam, diharapkan para anggota Polri dapat lebih menyadari pentingnya menjaga disiplin dan kode etik dalam menjalankan tugas mereka.
