PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 10 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia akan menghapus status guru honorer pada tahun 2027 melalui transisi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh atau paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempertanyakan nasib guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 2024.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengingatkan langkah pemerintah yang ingin melakukan tata kelola guru jangan sampai mengabaikan para guru honorer yang belum masuk data pokok pendidikan (dapodik) per 2024. Per 1 Januari 2027, istilah dan posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat UU ASN, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026.
"Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)", ujar Retno.
FSGI juga mengingatkan potensi krisis guru dan beban anggaran daerah akibat peralihan status tenaga pendidik ke skema PPPK baru. Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menyatakan pihaknya mendukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan guru non-ASN hingga akhir 2026.
Namun, FSGI meminta pemerintah memastikan kesejahteraan guru yang dialihkan statusnya. Fahriza menyoroti kemungkinan guru PPPK paruh waktu tetap menerima gaji rendah apabila masih bergantung pada dana BOS. FSGI juga mempertanyakan nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024, padahal saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Menurut FSGI, jangan sampai ini hanya mengganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS, sehingga gajinya tetap tak layak. FSGI mengingatkan perubahan status itu berpotensi menambah beban APBD di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung mendukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang meminta pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, Fahriza menekankan harus ada jaminan pengajian setelah pengangkatan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu oleh negara.
Sebagai kesimpulan, pemerintah perlu mempertimbangkan nasib guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik per 2024 dan memastikan kesejahteraan guru yang dialihkan statusnya. Dengan demikian, perubahan status kerja menjadi lebih formal dan tidak memicu krisis guru dan persoalan baru di daerah.
