Purbaya: Subsidi Mobil Listrik Berbasis Nikel Bakal Lebih Besar

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Mei 2026 | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membidik insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV), baik untuk sepeda motor listrik maupun untuk mobil listrik, mulai diterapkan pada Juni 2026, sehingga terdapat penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Purbaya menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik adalah mengubah pola konsumsi masyarakat, dari yang semula menggunakan BBM menjadi menggunakan listrik. Dengan demikian, impor BBM maupun minyak mentah Indonesia bisa berkurang.

Baca juga:

Menurut Purbaya, insentif kendaraan listrik akan mempersiapkan 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik tahun ini. Untuk sepeda motor listrik, Purbaya menganggarkan Rp 5 juta per sepeda motor. Sedangkan, untuk mobil, Purbaya akan memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Insentif PPN DTP itu dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida. Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.

Dengan kebijakan ini, Purbaya berharap masyarakat dapat beralih menggunakan kendaraan listrik, sehingga konsumsi BBM dapat berkurang. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia.

Baca juga:

Menkeu Purbaya juga menekankan bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap BBM. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kemampuan ekonominya dan mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan BBM.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik.

Dengan kebijakan insentif kendaraan listrik ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan industri otomotif Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik yang berkualitas.

Baca juga:

Menkeu Purbaya juga berharap bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan energi yang ramah lingkungan. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kemampuan untuk mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan BBM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *