PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 12 Mei 2026 | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik penunggak pajak di sejumlah bank besar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utangnya meski telah diberikan surat teguran dan surat paksa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik sejumlah pejabat tingkat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Purbaya berpesan kepada para pejabat pajak agar jangan sampai ada titipan.
Menurut Purbaya, integritas penting untuk menjaga kepercayaan publik yang sulit diperbaiki jika sudah hilang. Ia mengingatkan agar jangan ada titipan hingga perlakuan khusus terhadap wajib pajak tertentu.
Purbaya juga memastikan pemerintah belum akan memungut pajak baru pada kuartal II 2026. Keputusan itu diambil karena pertumbuhan ekonomi dinilai belum cukup kuat untuk menopang tambahan kebijakan fiskal.
Purbaya memproyeksikan laju ekonomi pada kuartal II 2026 juga belum akan menyentuh level 6 persen. Karena itu, pemerintah memilih menahan rencana pengenaan pajak baru setidaknya sampai pertumbuhan ekonomi mampu bertahan di atas level tersebut secara konsisten selama dua kuartal berturut-turut.
Purbaya menyoroti kinerja para pejabat yang baru dilantik akan menjadi cermin bagi institusi di mata publik. Segala tindakan, mulai dari pelayanan hingga penagihan, akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia berpesan agar setiap tindakan harus bisa dijelaskan dan mempunyai dasar yang jelas. Purbaya mengakui beratnya tanggung jawab menjadi pegawai DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memblokir ribuan rekening penunggak pajak di 11 bank besar sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan. Pemblokiran ini dilakukan untuk memaksa wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utangnya untuk segera membayar pajak.
Pemblokiran rekening penunggak pajak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Pemerintah berharap bahwa dengan pemblokiran ini, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utangnya akan segera membayar pajak dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utangnya.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai reformasi di sektor pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah dengan memperkenalkan sistem pajak yang lebih adil dan transparan.
Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat dan pemerintah dapat membiayai berbagai program dan kegiatan yang berguna untuk masyarakat.
Kesimpulan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik penunggak pajak di sejumlah bank besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpesan jangan ada titipan dan perlakuan khusus terhadap wajib pajak tertentu. Pemerintah berharap bahwa dengan pemblokiran ini, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utangnya akan segera membayar pajak dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
